Categories: METROPOLIS

Curi Puluhan Lembar Uang Asing, Pelajar Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu didampingi Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra di Mapolsek Jayapura Selatan, Rabu (11/3) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Seorang pelajar dengan inisial SA (16) yang duduk dibangku kelas II SMA di Jayapura  mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan, hal ini dikarenakan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di seputaran Entrop pada 9 Maret lalu.

 Pelajar 16 tahun itu ditangkap berdasarkan LP/136/III/2020/Papua/Resta/Sek Jayaura Selatan tanggal 9 Maret 2020. Rekannya yang diduga menyimpan barang hasil gasakannya berinisial APR pun tidak luput dari penangkapan tim opsnal Polsek Jayapura Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita puluhan lembar mata uang asing dan barang elektronik hasil curian pelaku, dan uang hasil tersebut yang senilai Rp 1,6 juta dipakai pelaku untuk berpesta Miras.

Kapolsek Jayapura Selatan  AKP Yosias Pugu menerangkan, pengungkapan kasus  pencurian tidak membutuhkan waktu lama. Dimana setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyidikan.

Dari hasil penyilidikan dan penyidikan, anggota berhasil mendapatkan informasi dan selanjutnya mengamankan pelaku APR di rumahnya di kawasan Hotel Musi Entrop, beserta barang bukti. Dari hasil interogasi dan keterangan APR, akhirnya pelaku utama yakni SA berhasil diciduk tanpa perlawanan saat sedang berada diseputaran Entrop.

“Hasil pemeriksaan SA telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebegai tersangka,” ucap Kapolsek saat memberikan keterangan pers yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra di Mapolse Jayapura Selatan, Rabu (11/3).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak  menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong. Cara pelaku dengan merusak jendela dapur rumah milik korban lalu menggasak barang berharga. “Saat melakukan aksinya pelaku SA hanya seorang diri, dimana barang hasil kejahatannya di simpan di rumah rekannya RPA,” tuturnya.

 Atas perbuatanya SA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara APR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 Disinggung pelaku SA masih di bawah umur, kata Sitinjak proses hukum tetap berjalan, hanya saja pelaku SA di kenakan undang-udang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

11 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

12 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

13 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

14 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

15 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

19 hours ago