Categories: METROPOLIS

Curi Puluhan Lembar Uang Asing, Pelajar Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu didampingi Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra di Mapolsek Jayapura Selatan, Rabu (11/3) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Seorang pelajar dengan inisial SA (16) yang duduk dibangku kelas II SMA di Jayapura  mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan, hal ini dikarenakan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di seputaran Entrop pada 9 Maret lalu.

 Pelajar 16 tahun itu ditangkap berdasarkan LP/136/III/2020/Papua/Resta/Sek Jayaura Selatan tanggal 9 Maret 2020. Rekannya yang diduga menyimpan barang hasil gasakannya berinisial APR pun tidak luput dari penangkapan tim opsnal Polsek Jayapura Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita puluhan lembar mata uang asing dan barang elektronik hasil curian pelaku, dan uang hasil tersebut yang senilai Rp 1,6 juta dipakai pelaku untuk berpesta Miras.

Kapolsek Jayapura Selatan  AKP Yosias Pugu menerangkan, pengungkapan kasus  pencurian tidak membutuhkan waktu lama. Dimana setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyidikan.

Dari hasil penyilidikan dan penyidikan, anggota berhasil mendapatkan informasi dan selanjutnya mengamankan pelaku APR di rumahnya di kawasan Hotel Musi Entrop, beserta barang bukti. Dari hasil interogasi dan keterangan APR, akhirnya pelaku utama yakni SA berhasil diciduk tanpa perlawanan saat sedang berada diseputaran Entrop.

“Hasil pemeriksaan SA telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebegai tersangka,” ucap Kapolsek saat memberikan keterangan pers yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra di Mapolse Jayapura Selatan, Rabu (11/3).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak  menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong. Cara pelaku dengan merusak jendela dapur rumah milik korban lalu menggasak barang berharga. “Saat melakukan aksinya pelaku SA hanya seorang diri, dimana barang hasil kejahatannya di simpan di rumah rekannya RPA,” tuturnya.

 Atas perbuatanya SA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara APR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 Disinggung pelaku SA masih di bawah umur, kata Sitinjak proses hukum tetap berjalan, hanya saja pelaku SA di kenakan undang-udang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

10 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

11 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

11 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

12 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

12 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

13 hours ago