Categories: METROPOLIS

Curi Puluhan Lembar Uang Asing, Pelajar Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu didampingi Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra di Mapolsek Jayapura Selatan, Rabu (11/3) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Seorang pelajar dengan inisial SA (16) yang duduk dibangku kelas II SMA di Jayapura  mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan, hal ini dikarenakan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di seputaran Entrop pada 9 Maret lalu.

 Pelajar 16 tahun itu ditangkap berdasarkan LP/136/III/2020/Papua/Resta/Sek Jayaura Selatan tanggal 9 Maret 2020. Rekannya yang diduga menyimpan barang hasil gasakannya berinisial APR pun tidak luput dari penangkapan tim opsnal Polsek Jayapura Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita puluhan lembar mata uang asing dan barang elektronik hasil curian pelaku, dan uang hasil tersebut yang senilai Rp 1,6 juta dipakai pelaku untuk berpesta Miras.

Kapolsek Jayapura Selatan  AKP Yosias Pugu menerangkan, pengungkapan kasus  pencurian tidak membutuhkan waktu lama. Dimana setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyidikan.

Dari hasil penyilidikan dan penyidikan, anggota berhasil mendapatkan informasi dan selanjutnya mengamankan pelaku APR di rumahnya di kawasan Hotel Musi Entrop, beserta barang bukti. Dari hasil interogasi dan keterangan APR, akhirnya pelaku utama yakni SA berhasil diciduk tanpa perlawanan saat sedang berada diseputaran Entrop.

“Hasil pemeriksaan SA telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebegai tersangka,” ucap Kapolsek saat memberikan keterangan pers yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra di Mapolse Jayapura Selatan, Rabu (11/3).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak  menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong. Cara pelaku dengan merusak jendela dapur rumah milik korban lalu menggasak barang berharga. “Saat melakukan aksinya pelaku SA hanya seorang diri, dimana barang hasil kejahatannya di simpan di rumah rekannya RPA,” tuturnya.

 Atas perbuatanya SA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara APR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 Disinggung pelaku SA masih di bawah umur, kata Sitinjak proses hukum tetap berjalan, hanya saja pelaku SA di kenakan undang-udang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

17 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

17 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

18 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

18 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

19 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

19 hours ago