Categories: METROPOLIS

Curi Puluhan Lembar Uang Asing, Pelajar Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu didampingi Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra di Mapolsek Jayapura Selatan, Rabu (11/3) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Seorang pelajar dengan inisial SA (16) yang duduk dibangku kelas II SMA di Jayapura  mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan, hal ini dikarenakan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di seputaran Entrop pada 9 Maret lalu.

 Pelajar 16 tahun itu ditangkap berdasarkan LP/136/III/2020/Papua/Resta/Sek Jayaura Selatan tanggal 9 Maret 2020. Rekannya yang diduga menyimpan barang hasil gasakannya berinisial APR pun tidak luput dari penangkapan tim opsnal Polsek Jayapura Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita puluhan lembar mata uang asing dan barang elektronik hasil curian pelaku, dan uang hasil tersebut yang senilai Rp 1,6 juta dipakai pelaku untuk berpesta Miras.

Kapolsek Jayapura Selatan  AKP Yosias Pugu menerangkan, pengungkapan kasus  pencurian tidak membutuhkan waktu lama. Dimana setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyidikan.

Dari hasil penyilidikan dan penyidikan, anggota berhasil mendapatkan informasi dan selanjutnya mengamankan pelaku APR di rumahnya di kawasan Hotel Musi Entrop, beserta barang bukti. Dari hasil interogasi dan keterangan APR, akhirnya pelaku utama yakni SA berhasil diciduk tanpa perlawanan saat sedang berada diseputaran Entrop.

“Hasil pemeriksaan SA telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebegai tersangka,” ucap Kapolsek saat memberikan keterangan pers yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra di Mapolse Jayapura Selatan, Rabu (11/3).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak  menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong. Cara pelaku dengan merusak jendela dapur rumah milik korban lalu menggasak barang berharga. “Saat melakukan aksinya pelaku SA hanya seorang diri, dimana barang hasil kejahatannya di simpan di rumah rekannya RPA,” tuturnya.

 Atas perbuatanya SA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara APR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 Disinggung pelaku SA masih di bawah umur, kata Sitinjak proses hukum tetap berjalan, hanya saja pelaku SA di kenakan undang-udang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

46 minutes ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

2 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

3 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

4 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

5 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

6 hours ago