Categories: METROPOLIS

DPR Papua Tetapkan 14 Raperda Masuk Propemperda 2025

JAYAPURA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua memastikan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda/Ranperdasus) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Dari jumlah tersebut, lima rancangan telah resmi disetujui untuk melanjutkan ke tahap pembahasan setelah melewati pleno dan harmonisasi dengan Biro Hukum.

Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoi, menjelaskan bahwa 14 rancangan dimaksud terdiri dari delapan usulan eksekutif dan enam usulan legislatif. Namun, sejumlah agenda besar seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kegiatan politik lainnya sempat membuat proses pembahasan mengalami keterlambatan.

“Dari seluruh usulan yang ada, kami sudah menyetujui lima rancangan untuk dibahas setelah melalui proses pleno, harmonisasi dengan biro hukum, hingga penetapan dalam program Perda,” jelas Arisoi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (8/12).

Lima rancangan yang kini memasuki tahap pembahasan lebih dalam meliputi: Perdasi tentang Kepemudaan. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua. Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Kewenangan Khusus Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus.

Selain itu, tiga rancangan lainnya segera dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan sebagai bagian dari pembahasan yang akan disejajarkan dengan penetapan APBD 2026, yaitu: Perubahan Perdasus Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha OAP. Pembinaan Olahraga dan Prestasi Disabilitas. Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Papua

Arisoi menegaskan pentingnya regulasi terkait pengadaan barang dan jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP). Regulasi tersebut dinilai menjadi payung hukum untuk memastikan keterlibatan OAP dalam kegiatan pengadaan pemerintah.

“Ini penting sekali. Dalam peraturan itu kami memastikan kegiatan dengan nilai Rp100 juta hingga Rp1 miliar berada di bawah kewenangan gubernur, sementara hingga Rp2,5 miliar dapat masuk tender terbatas yang tetap memproteksi keterlibatan OAP sesuai ketentuan Perpres,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 hour ago

Dinkes Lanny Jaya Turun Kirimkan Tim Ke 3 Distrik Yang Terdampak Hujan Es

Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…

2 hours ago

Pemprov Papua Pegunungan Minta Bantuan Pusat

Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…

3 hours ago

Bupati Keerom Lantik Ketua Baru Kwarcab Pramuka  Keerom

Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…

9 hours ago

Polres Jayapura Amankan 79 Botol Boplas di Doyo Lama

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…

10 hours ago

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

22 hours ago