

Dr Frans Pekey (FOTO:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey menyampaikan secara aturan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Jayapura telah dibuatkan aturan dalam bentuk Perda. Dimana secara aturan peredaran miras dalam kemasan telah ditentukan baik waktu penjualannya, ataupun watas maksimal peredarannya setiap hari.
Namun adanya peredaran miras ilegal maupun oplosan justru menjadi pemicu terjadinya kriminalitas di Kota Jayapura. Apalagi, miras oplosan ini tidak hanya diselundupkan dari luar daerah tapi di Kota Jayapura ada begitu banyak oknum yang bisa meracik milo.
“Hal ini menjadi masalah kita bersama, bukan hanya pemerintah, karena secara aturan pemerintah telah membuatkan Perda terkait peredaran miras di Kota Jayapura, tapi kadang kala ada oknum yang sengaja menjual miras ini tidak sesuai atauran, bahkan ironisnya lagi banyak oknum yang meracik miras oplosan sendiri,” tandasnya, Selasa (9/1).
Page: 1 2
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…