

Dr Frans Pekey (FOTO:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey menyampaikan secara aturan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Jayapura telah dibuatkan aturan dalam bentuk Perda. Dimana secara aturan peredaran miras dalam kemasan telah ditentukan baik waktu penjualannya, ataupun watas maksimal peredarannya setiap hari.
Namun adanya peredaran miras ilegal maupun oplosan justru menjadi pemicu terjadinya kriminalitas di Kota Jayapura. Apalagi, miras oplosan ini tidak hanya diselundupkan dari luar daerah tapi di Kota Jayapura ada begitu banyak oknum yang bisa meracik milo.
“Hal ini menjadi masalah kita bersama, bukan hanya pemerintah, karena secara aturan pemerintah telah membuatkan Perda terkait peredaran miras di Kota Jayapura, tapi kadang kala ada oknum yang sengaja menjual miras ini tidak sesuai atauran, bahkan ironisnya lagi banyak oknum yang meracik miras oplosan sendiri,” tandasnya, Selasa (9/1).
Page: 1 2
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…
Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…