

Barang bukti Miras Ilegal yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota, Sabtu (7/3) (foto:Foto/ Humas Polresta)
JAYAPURA – Meski Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan edaran pembatasan atau larangan penjualan minuman keras, namun ternyata masih banyak oknum warga yang kucing-kucingan menjual minuman keras di luar jam yang telah ditetapkan Pemkot. Terbukti ada ratusan botol miras ilegal yang berhasil diamankan polisi saat patroli rutin, Sabtu (17/3) pekan kemarin.
Dimana Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal ini dari dua lokasi berbeda di wilayah Distrik Heram, Kota Jayapura, Sabtu (7/3).
Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba
Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, didampingi Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Iptu Aswan Syarif bersama anggota Opsnal.
Sebelum pelaksanaan patroli, tim terlebih dahulu menggelar konsolidasi di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menyamakan persepsi terkait sasaran penertiban terhadap penjual miras ilegal yang dikenal masyarakat dengan istilah “ada sayang ada”.
Usai konsolidasi, tim kemudian bergerak melakukan monitoring dan penindakan di wilayah
Distrik Heram. Sekitar pukul 15.50 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (30) yang diduga menjual miras ilegal di kawasan Jalan Yoka Kolam Kangkung, Distrik Heram. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 171 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai merek.
Tim kembali melanjutkan patroli. Sekitar pukul 16.50 WIT, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial FA (43) di depan Kampus Universitas Terbuka (UT) Perumnas 1, Distrik Heram.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, petugas kemudian menuju lokasi penyimpanan miras yang berada di kawasan Perumnas 4 Padang Bulan. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 167 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai jenis.
Dengan demikian, total barang bukti miras ilegal yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 385 botol dan kaleng. Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Page: 1 2
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…
Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…
Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…
Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…