“Apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim. Sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan untuk penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk diproses hingga tahap persidangan.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras sangat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…