“Apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim. Sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan untuk penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk diproses hingga tahap persidangan.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras sangat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri Chairul Fahru Siregar, mengakui telah mengajukan gugatan di pemda…
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, setelah drainase dibersihkan dan ditata, para pedagang maupun masyarakat yang…
Direktur Utama PT AMJ Robongolo Nanwani, Entis Sutisna, mengatakan jumlah tersebut masih jauh dibandingkan total…
Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan ternyata tidak hanya berdampak pada tingkat kesejahteraan, tetapi…
Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…