“Apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim. Sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan untuk penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk diproses hingga tahap persidangan.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras sangat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…
Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…
Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…
Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…