“Apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim. Sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan untuk penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk diproses hingga tahap persidangan.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras sangat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menghadiri acara kelulusan siswa Sekolah Jenius yang berlangsung di…
Haris menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Karena itu,…
Berdasarkan hasil evaluasi dan pendampingan di lapangan, salah satu pola utama pemicu kenakalan remaja ini…
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, meminta seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 untuk menjaga kesehatan,…
–Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua akan menggencarkan penyuluhan bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya di…
Pemerintah Kota Jayapura terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas daerah demi kesejahteraan masyarakat. Wakil Walikota Jayapura,…