Categories: METROPOLIS

Polisi Amankan 385 Botol Miras Ilegal

JAYAPURA – Meski Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan edaran pembatasan atau larangan penjualan minuman keras, namun ternyata masih banyak oknum warga yang kucing-kucingan menjual minuman keras di luar jam yang telah ditetapkan Pemkot. Terbukti ada ratusan botol miras ilegal yang berhasil diamankan polisi saat patroli rutin, Sabtu (17/3) pekan kemarin.

Dimana Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal ini dari dua lokasi berbeda di wilayah Distrik Heram, Kota Jayapura, Sabtu (7/3).

Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba

Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, didampingi Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Iptu Aswan Syarif bersama anggota Opsnal.

Sebelum pelaksanaan patroli, tim terlebih dahulu menggelar konsolidasi di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menyamakan persepsi terkait sasaran penertiban terhadap penjual miras ilegal yang dikenal masyarakat dengan istilah “ada sayang ada”.
Usai konsolidasi, tim kemudian bergerak melakukan monitoring dan penindakan di wilayah

Distrik Heram. Sekitar pukul 15.50 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (30) yang diduga menjual miras ilegal di kawasan Jalan Yoka Kolam Kangkung, Distrik Heram. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 171 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai merek.

Tim kembali melanjutkan patroli. Sekitar pukul 16.50 WIT, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial FA (43) di depan Kampus Universitas Terbuka (UT) Perumnas 1, Distrik Heram.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, petugas kemudian menuju lokasi penyimpanan miras yang berada di kawasan Perumnas 4 Padang Bulan. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 167 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai jenis.

Dengan demikian, total barang bukti miras ilegal yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 385 botol dan kaleng. Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

51 minutes ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

9 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

10 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

11 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

12 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

15 hours ago