Categories: METROPOLIS

Polisi Amankan 385 Botol Miras Ilegal

JAYAPURA – Meski Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan edaran pembatasan atau larangan penjualan minuman keras, namun ternyata masih banyak oknum warga yang kucing-kucingan menjual minuman keras di luar jam yang telah ditetapkan Pemkot. Terbukti ada ratusan botol miras ilegal yang berhasil diamankan polisi saat patroli rutin, Sabtu (17/3) pekan kemarin.

Dimana Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal ini dari dua lokasi berbeda di wilayah Distrik Heram, Kota Jayapura, Sabtu (7/3).

Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba

Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, didampingi Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Iptu Aswan Syarif bersama anggota Opsnal.

Sebelum pelaksanaan patroli, tim terlebih dahulu menggelar konsolidasi di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menyamakan persepsi terkait sasaran penertiban terhadap penjual miras ilegal yang dikenal masyarakat dengan istilah “ada sayang ada”.
Usai konsolidasi, tim kemudian bergerak melakukan monitoring dan penindakan di wilayah

Distrik Heram. Sekitar pukul 15.50 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (30) yang diduga menjual miras ilegal di kawasan Jalan Yoka Kolam Kangkung, Distrik Heram. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 171 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai merek.

Tim kembali melanjutkan patroli. Sekitar pukul 16.50 WIT, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial FA (43) di depan Kampus Universitas Terbuka (UT) Perumnas 1, Distrik Heram.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, petugas kemudian menuju lokasi penyimpanan miras yang berada di kawasan Perumnas 4 Padang Bulan. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 167 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai jenis.

Dengan demikian, total barang bukti miras ilegal yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 385 botol dan kaleng. Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…

4 hours ago

Serapan APBD Baru 45 Persen, Pimpinan OPD Diwarning

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…

5 hours ago

OPD Kolektor Harus Kejar Target PAD Rp313 Miliar

  Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…

6 hours ago

Papua Jaga Inflasi 3,5 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

   Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…

7 hours ago

Pemkot Buka Seleksi Tiga Jabatan Kepala OPD

   Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…

8 hours ago

Ditemukan dengan Kondisi Kurus Setelah 20 Hari Bertahan

Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…

9 hours ago