

Zaka Talpatty (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty mengungkapkan bahwa memasuki bulan ketiga tahun 2025, perkara perdata kasus perceraian di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura telah mencapai 20 lebih perkara. Jumlah tersebut kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan berjalannya waktu.
Ia mengatakan 20 perkara tersebut sementara proses persidangan. Jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, kata Zaka, perkara Perdata didominasi oleh kasus penceraian, namun ia tidak menyebutkan secara terperinci jumlahnya.
“Tahun lalu (2024) saja, paling banyak kasus penceraian di setiap perkara perdata itu. Kali ini saja yang sementara proses persidangan itu sekitar hampir 20 perkara perceraian. Baru bulan ketiga ini,” ungkap Zaka.
Dari jumlah tersebut Zaka mengaku ada beberapa pasangan yang sementara dalam proses mediasi. Akan tetapi semua perkara perceraian sementara dalam persidangan.
Zaka Talapatty menyebut, perkara penceraian itu disebabkan karena tiga faktor utama antara lain, karena ada orang ketiga dalam pernikahan, Kedua, faktor Ekonomi dan terakhir Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tiga faktor tersebut kata Zaka Pemicu terjadinya penceraian dan menyebabkan keluarga berantakan. Menurutnya, peran gereja dan adat sangat penting untuk mengurangi terjadinya perkara penceraian di masyarakat.
“Kadang yang menjadi persoalan penyebab dari penceraian itu adalah yang pertama cekcok atau KDRT, masalah kedua ekonomi, dan terakhir karena ada orang ketiga seperti perselingkuhan,” jelasnya.
Page: 1 2
Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…
Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…
Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah. Di setang sepeda, bendera Merah…
Manajemen kampus menjamin tidak ada toleransi bagi penyusupan paham maupun ideologi yang bertentangan dengan…
Pesan tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua, Suzana Wanggai, saat membacakan…