Categories: METROPOLIS

Pelaku “Ada Sayang” di Abe, Dibekuk Satnarkoba Polresta

JAYAPURA-Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk pelaku penjualan minuman keras secara ilegal yang biasa bersandikan “ada-ada” atau “ada sayang ada” di seputaran Jalan Baru Pasar Lama Distrik Abepura, Rabu (8/3) malam.

Seorang pelaku berinisial R bersama barang bukti sebanyak 425 miras kemasan botol dan kaleng berbagai merk langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota.

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Arman membenarkan penangkapan R selaku pedagang miras secara ilegal tersebut. Dikatakan R ditangkap sekira pukul 23.00 WIT di Pasar Lama Abepura.

   Ipda Arman mengatakan pihaknya masih intens melakukan penertiban penjualan miras ilegal mengingat selama ini pelaku juga tidak pernah surut menjalankan perdagangan miras tanpa izin.

“Pas pukul 00.00 WIT dini hari tadi, kami berhasil meringkus R saat beraktifitas menjualkan mirasnya secara ilegal. Usai diamankan, kami pun minta R untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya hingga ditemukan total miras sebanyak 425 botol / kaleng,” ucap Ipda Arman dalam rilis Polresta, Kamis (9/3).

   Lebih lanjut kata Ipda Arman, R bersama barang buktinya termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi PA 5752 RX turut serta diamankan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

   “Untuk rincian mirasnya sendiri antara lain, 54 botol Vodka kecil, 14 botol Vodka Jumbo, 5 botol Mansion House, 54 kaleng Heineken, 49 kaleng Bir Bintang Jumbo, 22 botol Bir Hitam, 80 botol Bir Bintang, 17 botol Bir Singaraja, 4 botol Bir Prost, 10 botol Jenever, 63 botol Anggur Merah, 6 botol Ice Land, 10 botol Whiskey Robinson, 13 botol Whiskey Drum dan 24 kalenh Bir Bintang kecil,” terang  Arman.

  Arman juga menambahkan, hal ini dilakukan guna menjalankan perintah pimpinan yakni Bapak Kapolresta Jayapura Kota untuk menertibkan peredaran miras di Kota Jayapura, dimana minuman keras merupakan awal pemicu terjadinya kecelakaan bahkan suatu tindak pidana.

   “Untuk itu kepada para penjual miras yang masih melakukan aktifitasnya secara ilegal kami imbau untuk berhenti sebelum nantinya berurusan dengan kami pihak Kepolisian, langkah tegas pun akan diambil nantinya bagi para pelaku tersebut,” pungkasnya. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Serbuan Teritorial Kodaeral X

   Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…

16 minutes ago

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

15 hours ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

16 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

17 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

18 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

19 hours ago