Categories: METROPOLIS

Pelaku “Ada Sayang” di Abe, Dibekuk Satnarkoba Polresta

JAYAPURA-Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk pelaku penjualan minuman keras secara ilegal yang biasa bersandikan “ada-ada” atau “ada sayang ada” di seputaran Jalan Baru Pasar Lama Distrik Abepura, Rabu (8/3) malam.

Seorang pelaku berinisial R bersama barang bukti sebanyak 425 miras kemasan botol dan kaleng berbagai merk langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota.

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Arman membenarkan penangkapan R selaku pedagang miras secara ilegal tersebut. Dikatakan R ditangkap sekira pukul 23.00 WIT di Pasar Lama Abepura.

   Ipda Arman mengatakan pihaknya masih intens melakukan penertiban penjualan miras ilegal mengingat selama ini pelaku juga tidak pernah surut menjalankan perdagangan miras tanpa izin.

“Pas pukul 00.00 WIT dini hari tadi, kami berhasil meringkus R saat beraktifitas menjualkan mirasnya secara ilegal. Usai diamankan, kami pun minta R untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya hingga ditemukan total miras sebanyak 425 botol / kaleng,” ucap Ipda Arman dalam rilis Polresta, Kamis (9/3).

   Lebih lanjut kata Ipda Arman, R bersama barang buktinya termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi PA 5752 RX turut serta diamankan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

   “Untuk rincian mirasnya sendiri antara lain, 54 botol Vodka kecil, 14 botol Vodka Jumbo, 5 botol Mansion House, 54 kaleng Heineken, 49 kaleng Bir Bintang Jumbo, 22 botol Bir Hitam, 80 botol Bir Bintang, 17 botol Bir Singaraja, 4 botol Bir Prost, 10 botol Jenever, 63 botol Anggur Merah, 6 botol Ice Land, 10 botol Whiskey Robinson, 13 botol Whiskey Drum dan 24 kalenh Bir Bintang kecil,” terang  Arman.

  Arman juga menambahkan, hal ini dilakukan guna menjalankan perintah pimpinan yakni Bapak Kapolresta Jayapura Kota untuk menertibkan peredaran miras di Kota Jayapura, dimana minuman keras merupakan awal pemicu terjadinya kecelakaan bahkan suatu tindak pidana.

   “Untuk itu kepada para penjual miras yang masih melakukan aktifitasnya secara ilegal kami imbau untuk berhenti sebelum nantinya berurusan dengan kami pihak Kepolisian, langkah tegas pun akan diambil nantinya bagi para pelaku tersebut,” pungkasnya. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

11 hours ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

12 hours ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

12 hours ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

13 hours ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

13 hours ago

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

14 hours ago