Categories: METROPOLIS

SMAN 7 Sempat Dipalang, Akfititas Belajar Terganggu

JAYAPURA – Aksi pemalangan fasilitas pendidikan kembali terjadi di Kota Jayapura. Jika sebelumnya SD dan SMP di Yoka yang dipalang, Senin (9/2) kemarin giliran SMA Negeri 7 Jayapura di Waena, Distrik Heram yang dipalang pemilik hak ulayat.

Pemalangan  terhadap ruang guru  SMAN 7 Jayapura tersebut dilakukan oleh Max Abner Ohee, yang diketahui merupakan Wakil Ketua II MRP  itu, terjadi sekira pukul 09.00 WIT. Ia menuntut ganti rugi pembayaran Hak Ulayat atas tanah itu.

  Dari pantauan Cenderawasih Pos, Pemalang tersebut dilakukan oleh pemilik hak Ulayat tersebut dengan mengunakan tiga (3) batang pohon, empat (4) buah seng, dan delapan (8) buah kayu ukuran 5×10. Kondisi ini mengakibatkan proses aktifitas pembelajaran terganggu.

  Wakahumas SMAN 7 Jayapura Yuli Yalaba, S.Pd mengatakan pemalangan tersebut dilakukan oleh Max Abner Ohee dan 6 orang lainnya pada, Minggu 8 Februari sekira pukul 00.15 WIT dengan keadaan di pengaruhi minuman keras.

  “Undangan untuk melakukan  pertemuan dalam rangka membahas permasalahan Hak Ulayat sudah kami serahkan lebih dari dua (2) kali kepada Sdr. Max Abner Ohee, namun beliau sendiri tidak datang, seharusnya beliau langsung menemui Bapak walikota untuk membahas hal ini jangan merugikan banyak murid murid yang ingin belajar di sekolah,” jelas Yalaba.

  Di tempat yang sama Sekretaris  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Yope Y. Hanuebi mengatakan dirinya mendatangi lokasi tersebut atas perintah langsung Wali Kota Jayapura untuk menindaklanjuti permasalahan pemalangan tersebut, serta melakukan komunikasi langsung dengan pemilik ulayat Max Abner Ohee.

  Ia menegaskan bahwa Pemkot Jayapura melalui Dinas Pendidikan telah menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen administrasi dan sertifikat terkait lahan SMA Negeri 7 Jayapura. “Salinan dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada saudara Max Abner Ohee sekitar dua bulan yang lalu,” ujarnya.

  Menurutnya, pembayaran awal terkait hak ulayat atas lahan tersebut sebelumnya sudah pernah direalisasikan sebesar Rp 100 juta sebelum lokasi tersebut resmi menjadi SMA Negeri 7 Jayapura. Pihaknya pun merasa terkejut atas terjadinya pemalangan itu, karena jalur komunikasi dan undangan pertemuan sebelumnya telah beberapa kali difasilitasi.

   “Langkah selanjutnya adalah mengupayakan pertemuan langsung dengan saudara Max Abner Ohee dan membawa yang bersangkutan untuk bertemu dengan Bapak Wali Kota Jayapura guna membahas dan menyelesaikan permasalahan hak ulayat secara resmi dan terbuka,” ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

8 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

9 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

10 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

15 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

16 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

17 hours ago