Lanjut dia, makin kesini, yang dituntut warga pemilik ulayat bukan lagi pada tanah yang dibangun gedung, namun mereka menuntut ada tanah sisa seluas satu hektar lebih dan harus dibayar dengan harga lebih dari Rp 11 miliar. “Uang dari mana kami,”ujarnya singkat.
Diketahui tanah itu pertama kali dipalang pada 22 Juni 2022, setelah itu dibuka kembali. Namun karena belum ada penyelesaian sehingga Balai Guru Penggerak ini kemudian berpindah kantor bersama dengan BPMP Papua. Karena itu pihaknya tidak lagi menggunakan gedung itu sampai ada penyelesaian dari pemerintah.
“Kami sudah di sini dan sudah ada gedung tetapi untuk gedung di sana tentunya kami masih menunggu penyelesaian oleh Pemerintah Kota Jayapura,”tambahnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…
Bupati menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 23 SMA dengan jumlah peserta ujian 2.988 orang dan…
‘’Kita sudah menyurat ke Kementrian PAN RB untuk adanya formasi khusus guru di Kabupaten Merauke,’’…
Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura…
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan…
Aksi kekerasan menimpa seorang pemilik kios berinisial YSE (35) di Jalan Poros SP 5, Distrik…