Site icon Cenderawasih Pos

Jual Ballo, MY Dijerat Pasal Tindak Pidana Pangan

Penyidik Pembantu Polsek Abepura saat menyerahkan tersangka MY kepada Jaksa Penuntut Umum Victor Maurid Suruan, S.H di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (7/12). (FOTO: Polsek Abe for Cepos)

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura telah menyerahkan pria berinisial MY (36), tersangka dalam kasus tindak pidana pangan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu, (7/12).

  Selain penyerahan tersangka juga barang bukti berupa 8 (delapan) buah ember Cat berukuran besar berisikan minuman keras lokal  jenis Ballo, kemudian 3 (tiga) buah ember Cat Kosong berukuran besar,  1 (satu) buah ember kosong warna hitam,  4 (empat) buah Karung plastik bekas gula pasir warna hijau., 2 (dua)  panci,  2 (dua) buah Kompor merk Hock,  2 (dua) bungkus Gula Pasir di dalam plastik Bening berukuran 1 Kg, 1 (satu) bungkus Fermipan berukuran 500 gram sisa pakai, 1 (satu)  Gayung warna Kuning.

  Tersangka dipersangkakan Pasal 136 huruf a dan b UU. RI. No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Karena telah melakukan tindak pidana Pangan, yakni memproduksi dan menjual Minuman Keras jenis Ballo yang membahayakan Jiwa atau Kesehatan orang lain.

   Kapolsek mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Abepura bersama dengan Piket Penjagaan Polsek Abepura yang dipimpin oleh, Kanit Reskrim Polsek Abepura IPDA Aditama Tantowi M. K,  S.Tr.K, menangkap pelaku berinisial MY (36) selaku penjual miras oplosan jenis Balo, di Gang Matoa Pasar Lama Abepura Distrik Abepura.

  Adanya penangkapakan terhadap penjual miras opolosan ini kata Soeparmanto, karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli minuman keras jenis balo. “Masyarakat di sekitar TKP merasa terganggu dengan adanya penjualan miras ini, “ ujar Kapolsek Abepura kepada wartawan, diruang kerjanya di Polsek Abepura, Kamis (9/12). (rel/tri)

Exit mobile version