Setidaknya ada 24 bar, karaoke, tempat panti pijat di wilayah Distrik Jayapura Selatan yang menjadi lokasi tempat dilakukannya operasi yustisi tersebut.
Warga yang terjaring dalam kegiatan operasi itu langsung diberi sanksi dengan mengikuti sidang dan yang terbukti bersalah dikenakan denda sesuai dengan putusan pengadilan.
“Dari kegiatan yang sudah dilakukan itu, ada 24 bar. Sanksinya itu denda Rp 300.000 per orang, dan juga tergantung putusan hakim. Denda itu dipungut oleh bendahara yang ditunjuk dan disetor ke kas daerah sebagai pendapatan bukan pajak. Jadi bukan dipungut oleh Dukcapil tetapi diputuskan oleh pengadilan dan ditampung uangnya disetor ke kas daerah,” bebernya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Agen travel haji dan umrah tidak hanya sekadar menjual paket perjalanan, namun juga memberikan berbagai…
Pemulangan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan intensif menyatakan mereka murni warga sipil dan tidak terbukti…
Sementara itu, rute Jayapura-Kasonaweja akan dilayani Cantika Lestari 88 dengan total empat kali pelayaran, yakni…
“Kantor yang saat ini kami gunakan sebagai Mapolda Papua Tengah masih berstatus pinjam pakai dari…
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa digitalisasi saat ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH mengngatakan , 6 Tim gabungan ini terdiri dari Pemkab…