Setidaknya ada 24 bar, karaoke, tempat panti pijat di wilayah Distrik Jayapura Selatan yang menjadi lokasi tempat dilakukannya operasi yustisi tersebut.
Warga yang terjaring dalam kegiatan operasi itu langsung diberi sanksi dengan mengikuti sidang dan yang terbukti bersalah dikenakan denda sesuai dengan putusan pengadilan.
“Dari kegiatan yang sudah dilakukan itu, ada 24 bar. Sanksinya itu denda Rp 300.000 per orang, dan juga tergantung putusan hakim. Denda itu dipungut oleh bendahara yang ditunjuk dan disetor ke kas daerah sebagai pendapatan bukan pajak. Jadi bukan dipungut oleh Dukcapil tetapi diputuskan oleh pengadilan dan ditampung uangnya disetor ke kas daerah,” bebernya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura menunjukkan…
Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti…
Aksi demo yang digalang oleh beberapa organisasi mahasiswa Papua Pegunungan untuk menolak militer non organik…
Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram pada Senin, (27/4). Kristal…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC). Jhon Tabo, SE, M.B.A mengakui Musrenbang tingkat Provinsi Papua Pegunungan…