Categories: METROPOLIS

Operasi Yustisi, 241 Warga Terjaring Petugas

Setidaknya ada 24 bar, karaoke, tempat panti pijat di wilayah Distrik Jayapura Selatan yang menjadi lokasi tempat dilakukannya operasi yustisi tersebut.

    Warga yang terjaring dalam kegiatan operasi itu langsung diberi sanksi dengan mengikuti sidang dan yang terbukti bersalah dikenakan denda sesuai dengan putusan pengadilan.

  “Dari kegiatan yang sudah dilakukan itu,  ada 24 bar. Sanksinya itu denda Rp 300.000 per orang,  dan juga tergantung putusan hakim.  Denda itu dipungut oleh bendahara yang ditunjuk  dan disetor ke kas daerah sebagai pendapatan bukan pajak.  Jadi bukan dipungut oleh Dukcapil tetapi diputuskan oleh pengadilan dan ditampung uangnya disetor ke kas daerah,” bebernya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pelajar Keluyuran Bakal Diangkut Satpol PP

Menurutnya, pengawasan ekstra sangat diperlukan guna mencegah terjadinya perilaku menyimpang yang dapat merugikan pelajar itu…

1 day ago

Kekuatan Penuh Hadapi Persiba Balikpapan

Persipura juga diuntungkan dalam laga ini, tuan rumah dipastikan tidak mendapatkan dukungan dari para suporter…

1 day ago

Kontak Tembak di Yuguru, Satu Prajurit Gugur

Menurut Jubir TPNPB-OPM, Sebby Sembom  serangan dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma di…

2 days ago

Kemungkinan Besar Pemain Asing Tidak Diubah

Coach RD sepertinya masih yakin dengan Matheus Silva, Arthur Vieira dan Takuya Matsunaga untuk mengisi…

2 days ago

Merauke Dilanda Cuaca Ekstrim, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

‘’Penyebabnya apa? karena di bulan Januari sudah masuk penghujan di Papua Selatan kemudian ada daerah…

2 days ago

Persipura Terus Perkuat Pertahanan

Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengatakan bahwa dua laga away ini sangat penting bagi mereka…

2 days ago