Categories: METROPOLIS

Pemkot Rencana Tertibkan Angkot Tua

JAYAPURA-Kepala Dinas Perhunungan Kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, ke depan pihaknya akan menertibkan kendaraan-kendaraan angkutan kota di Kota Jayapura yang usianya di atas 15 tahun dan sudah tidak layak beroperasi. Penertiban juga  akan menyasar angkutan-angkutan kota yang sering melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerintah.

   Apalagi menurut dia, di kota Jayapura ini 95 persen kendaraan Angkot,  sudah tidak layak lagi beroperasi. Hal itu dikarenakan rata-rata usia  kendaraaan Angkot di Kota Jayapura itu  di atas 15 tahun.

   ” 95 persen  kendaraan angkot di Kota Jayapura usianya di atas 15 tahun,” kata Justin Sitorus, usai rapat dengan sejumlah stakeholder di Kantor Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Rabu (6/11).

   Meski begitu, kata dia, walau usia kendaraan angkot tersebut sudah tua, namun perawatan terhadap kendaraan tersebut harus menjadi perhatian yang utama.

  Dikatakan, Pemkot Jayapura mengatur bahkan sampai pada penindakan. Misalnya penindakan yang dilakukan terkait dengan parkiran sembarang tempat terutama di luar terminal. Karena sampai saat ini masih terdapat sejumlah angkutan kota masih mengambil atau menjemput bahkan menurunkan penumpang di luar terminal.

   “Terminal sudah ada, berulang-ulang kita sampaikan turun, naik, ambil penumpang harus di terminal bukan di luar luar terminal,” katanya.

   Karena selain mengganggu ketertiban lalu lintas juga berpotensi terjadinya kecelakaan. Terkait usia kendaraan angkutan kota di Kota Jayapura,  sebenarnya sudah ada peraturan daerah yang diterapkan oleh Pemkot Jayapura. Karena itu apabila kendaraan yang tidak melakukan perawatan rutin, maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas.

   “Kalau tidak diremajakan, maka dinas DPMPTSP yang bertugas mengeluarkan izin, kita harus merekomendasikan untuk tidak mengeluarkan izin,” ujarnya.

    Menurutnya apabila benar-benar menertibkan kendaraan  yang sudah berusia tua dan yang tidak layak beroperasi itu harus bekerjasama dengan semua stakeholder terkait. “Ke depan yang melanggar aturan yang kita terapkan, itu dulu yang akan kita tertibkan dan itu sebagai dasar kita, terutama bagi kendaraan-kendaraan yang sudah berusia di atas 15 tahun,” ujarnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

20 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

21 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

21 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

22 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

22 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

23 hours ago