

Puluhan mobil Angkot yang ada di teerminal Mesran. Dinas Perhubungan Kota Jayapura berencana menertibkan angkot yan sudah tua yang sudah tidak layak. (FOTO:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Dinas Perhunungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, ke depan pihaknya akan menertibkan kendaraan-kendaraan angkutan kota di Kota Jayapura yang usianya di atas 15 tahun dan sudah tidak layak beroperasi. Penertiban juga akan menyasar angkutan-angkutan kota yang sering melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerintah.
Apalagi menurut dia, di kota Jayapura ini 95 persen kendaraan Angkot, sudah tidak layak lagi beroperasi. Hal itu dikarenakan rata-rata usia kendaraaan Angkot di Kota Jayapura itu di atas 15 tahun.
” 95 persen kendaraan angkot di Kota Jayapura usianya di atas 15 tahun,” kata Justin Sitorus, usai rapat dengan sejumlah stakeholder di Kantor Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Rabu (6/11).
Meski begitu, kata dia, walau usia kendaraan angkot tersebut sudah tua, namun perawatan terhadap kendaraan tersebut harus menjadi perhatian yang utama.
Dikatakan, Pemkot Jayapura mengatur bahkan sampai pada penindakan. Misalnya penindakan yang dilakukan terkait dengan parkiran sembarang tempat terutama di luar terminal. Karena sampai saat ini masih terdapat sejumlah angkutan kota masih mengambil atau menjemput bahkan menurunkan penumpang di luar terminal.
“Terminal sudah ada, berulang-ulang kita sampaikan turun, naik, ambil penumpang harus di terminal bukan di luar luar terminal,” katanya.
Karena selain mengganggu ketertiban lalu lintas juga berpotensi terjadinya kecelakaan. Terkait usia kendaraan angkutan kota di Kota Jayapura, sebenarnya sudah ada peraturan daerah yang diterapkan oleh Pemkot Jayapura. Karena itu apabila kendaraan yang tidak melakukan perawatan rutin, maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas.
“Kalau tidak diremajakan, maka dinas DPMPTSP yang bertugas mengeluarkan izin, kita harus merekomendasikan untuk tidak mengeluarkan izin,” ujarnya.
Menurutnya apabila benar-benar menertibkan kendaraan yang sudah berusia tua dan yang tidak layak beroperasi itu harus bekerjasama dengan semua stakeholder terkait. “Ke depan yang melanggar aturan yang kita terapkan, itu dulu yang akan kita tertibkan dan itu sebagai dasar kita, terutama bagi kendaraan-kendaraan yang sudah berusia di atas 15 tahun,” ujarnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…
Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…
Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…
Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…
Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…