Categories: METROPOLIS

Pemkot Rencana Tertibkan Angkot Tua

JAYAPURA-Kepala Dinas Perhunungan Kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, ke depan pihaknya akan menertibkan kendaraan-kendaraan angkutan kota di Kota Jayapura yang usianya di atas 15 tahun dan sudah tidak layak beroperasi. Penertiban juga  akan menyasar angkutan-angkutan kota yang sering melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerintah.

   Apalagi menurut dia, di kota Jayapura ini 95 persen kendaraan Angkot,  sudah tidak layak lagi beroperasi. Hal itu dikarenakan rata-rata usia  kendaraaan Angkot di Kota Jayapura itu  di atas 15 tahun.

   ” 95 persen  kendaraan angkot di Kota Jayapura usianya di atas 15 tahun,” kata Justin Sitorus, usai rapat dengan sejumlah stakeholder di Kantor Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Rabu (6/11).

   Meski begitu, kata dia, walau usia kendaraan angkot tersebut sudah tua, namun perawatan terhadap kendaraan tersebut harus menjadi perhatian yang utama.

  Dikatakan, Pemkot Jayapura mengatur bahkan sampai pada penindakan. Misalnya penindakan yang dilakukan terkait dengan parkiran sembarang tempat terutama di luar terminal. Karena sampai saat ini masih terdapat sejumlah angkutan kota masih mengambil atau menjemput bahkan menurunkan penumpang di luar terminal.

   “Terminal sudah ada, berulang-ulang kita sampaikan turun, naik, ambil penumpang harus di terminal bukan di luar luar terminal,” katanya.

   Karena selain mengganggu ketertiban lalu lintas juga berpotensi terjadinya kecelakaan. Terkait usia kendaraan angkutan kota di Kota Jayapura,  sebenarnya sudah ada peraturan daerah yang diterapkan oleh Pemkot Jayapura. Karena itu apabila kendaraan yang tidak melakukan perawatan rutin, maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas.

   “Kalau tidak diremajakan, maka dinas DPMPTSP yang bertugas mengeluarkan izin, kita harus merekomendasikan untuk tidak mengeluarkan izin,” ujarnya.

    Menurutnya apabila benar-benar menertibkan kendaraan  yang sudah berusia tua dan yang tidak layak beroperasi itu harus bekerjasama dengan semua stakeholder terkait. “Ke depan yang melanggar aturan yang kita terapkan, itu dulu yang akan kita tertibkan dan itu sebagai dasar kita, terutama bagi kendaraan-kendaraan yang sudah berusia di atas 15 tahun,” ujarnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

4 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

12 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

13 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

15 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

16 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

17 hours ago