Categories: METROPOLIS

Pemkot Rencana Tertibkan Angkot Tua

JAYAPURA-Kepala Dinas Perhunungan Kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, ke depan pihaknya akan menertibkan kendaraan-kendaraan angkutan kota di Kota Jayapura yang usianya di atas 15 tahun dan sudah tidak layak beroperasi. Penertiban juga  akan menyasar angkutan-angkutan kota yang sering melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerintah.

   Apalagi menurut dia, di kota Jayapura ini 95 persen kendaraan Angkot,  sudah tidak layak lagi beroperasi. Hal itu dikarenakan rata-rata usia  kendaraaan Angkot di Kota Jayapura itu  di atas 15 tahun.

   ” 95 persen  kendaraan angkot di Kota Jayapura usianya di atas 15 tahun,” kata Justin Sitorus, usai rapat dengan sejumlah stakeholder di Kantor Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Rabu (6/11).

   Meski begitu, kata dia, walau usia kendaraan angkot tersebut sudah tua, namun perawatan terhadap kendaraan tersebut harus menjadi perhatian yang utama.

  Dikatakan, Pemkot Jayapura mengatur bahkan sampai pada penindakan. Misalnya penindakan yang dilakukan terkait dengan parkiran sembarang tempat terutama di luar terminal. Karena sampai saat ini masih terdapat sejumlah angkutan kota masih mengambil atau menjemput bahkan menurunkan penumpang di luar terminal.

   “Terminal sudah ada, berulang-ulang kita sampaikan turun, naik, ambil penumpang harus di terminal bukan di luar luar terminal,” katanya.

   Karena selain mengganggu ketertiban lalu lintas juga berpotensi terjadinya kecelakaan. Terkait usia kendaraan angkutan kota di Kota Jayapura,  sebenarnya sudah ada peraturan daerah yang diterapkan oleh Pemkot Jayapura. Karena itu apabila kendaraan yang tidak melakukan perawatan rutin, maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas.

   “Kalau tidak diremajakan, maka dinas DPMPTSP yang bertugas mengeluarkan izin, kita harus merekomendasikan untuk tidak mengeluarkan izin,” ujarnya.

    Menurutnya apabila benar-benar menertibkan kendaraan  yang sudah berusia tua dan yang tidak layak beroperasi itu harus bekerjasama dengan semua stakeholder terkait. “Ke depan yang melanggar aturan yang kita terapkan, itu dulu yang akan kita tertibkan dan itu sebagai dasar kita, terutama bagi kendaraan-kendaraan yang sudah berusia di atas 15 tahun,” ujarnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

9 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

10 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

11 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

12 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

13 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

14 hours ago