

Kota Jayapura masih mengandalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi dunia usaha untuk memperkuat sumber dana APBD. Tampak pusat perbelanjaan di Mal Jayapura yang menjadi pusat usaha. (FOTO:Dok/Cepos)
JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura memastikan kenaikan pajak dan Retribusi diterapkan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. “Terkait rencana untuk menaikkan pajak, pemerintah daerah prinsipnya mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah pusat,” kata Robby Kepas Awi, Kamis (5/9).
Terkait kenaikan pajak dan retribusi yang diterapkan saat ini, menurut Robby, pihaknya baru menerapkan sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Di mana dalam aturan itu ada yang mengalami peningkatan dan ada juga yang mengalami pengurangan.
“Yang jelas sampai dengan hari ini kami baru menerapkan sesuai dengan undang-undang nomor 1, Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dimana ada perubahan baru ada yang naik, ada menurun,” ujarnya.
Dia mencontohkan tarif tempat hiburan dalam aturan sebelumnya setiap tempat usaha dibebankan pungutan senilai 30% Tapi sekarang sudah turun menjadi 10%. Kemudian tarif hiburan malam yang dulunya 35% sekarang sudah menjadi 45%. “Jadi dari sisi itu yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, terkait kenaikan tagihan pajak dan retribusi, pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi PAD. Kemudian untuk menghitung target di 2025 harus berdasarkan item pajak restoran pajak hotel dan lain-lainnya. Menurutnya ada perhitungan-perhitungan yang dilakukan salah satunya realisasi dari capaian dan itu dipakai di semua jenis pajak.
“Ada perhitungan-perhitungan lain yang harus berdasarkan database,” bebernya.
Kemudian terkait dengan kontribusi dari penerimaan wajib pajak telah membayar ke pemerintah Kota Jayapura itu sebenarnya dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk penyusunan APBD. Kemudian juga dikembalikan dalam bentuk program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura dalam satu tahun anggaran.
“Misalnya program-program jalan, lampu, air bersih dan lain-lain. Sehingga untuk penerimaan yang kita terima dari objek-objek pajak, dan Retribusi itu dikembalikan dalam bentuk kegiatan melalui penetapan APBD,”ujarnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…
Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…
Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…
Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…
Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…