Categories: METROPOLIS

Banyak Hal yang Janggal Dalam Proses Penyitaan Barang Milik PT Crown Abadi

JAYAPURA-Sidang Praperadilan yang diajukan PT Crown Abadi selaku Pemohon terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (LHKP) Wilayah Maluku-Papua, Kepala Seksi Wilayah III Jayapura atau pejabat PPNS Gakkum selaku Termohon kembali bergulir di PN Jayapura, rabu (3/7)

Adapun agenda yaitu mengajukan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Pemohon. Pemohon menghadirkan dua orang saksi pertama dari Jasa Angkutan NKL dan Korwas Polda Papua.

Dalam keterangan, Jasa Angkutan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat berita acara police line terhadap Kayu Olahan milik Pemohon Adapun tanggal 14 Maret 2024 lalu, dia datang ke Tempat Penyimpanan Kayu Olahan (TPKO) milik Pemohon, hanya untuk mengangkut kayu tersebut.

Diapun ketika itu hanya menandatangani tanda terima pengangkutan kayu. Namun dalam bukti surat yang diajukan termohon bahwa jasa angkutan ini terlibat mendatangani berita acara police line terhadap kayu olahan milik pemohon.

“Saksi kami juga kaget, saat tahu bahwa dia ikut menandatangani berita acara policeline, padahal dirinya tidak pernah menandatangani surat itu,” kata Agus kepada Cendrawasih pos usai sidang.

Sementara itu Korwas Polda Papua, mengungkapkan dalam kasus tersebut tindakan mulai proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka Gakkum tidak pernah melibatkan Korwas Polda Papua. Namun kenyataanya dilapangan PPNS Gakkum melakukan police line terhadap barang milik Pemohon tanpa melibatkan mereka.

Padahal itu merupakan kewenangan Korwas. “Hal pertama kejanggalan dari kasus tersebut waktu penyelidikan awal, Korwas tidak Tahu, padahal kasus seperti ini kewenangan Korwas, bukan pejabat PPNS Gakkum,” kata Agus.

Kejanggalan lain pada tanggal 25 Korwas diminta gelar perkara oleh PPNS Gakkum, Korwas pun kaget karena tidak mengetahui materi gelar perkaranya.

“Saat mau gelar perkara Korwas menyarankan agar Gakkum meminta dokumen kepada pemilik, tapi itu tidak dilakukan,” ungkap Agus.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Belajar dari Kasus Keracunan MBG Depapre, Bupati Jayapura Ingatkan SPPG Utamakan Keamanan Makanan

Menurut Yunus, proses penyediaan makanan untuk program MBG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mulai dari…

34 minutes ago

Musim Kemarau, Warga Diingatkan Waspadai Air Minum dan Risiko Diare

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang berkaitan dengan infeksi…

2 hours ago

Guskamla Koarmada III Gelar Bhakti Sosial  di Bondifuar

Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III melalui program Guskamla Peduli “Aku Cinta Laut” menggelar Bhakti…

3 hours ago

Meski Ada Pro dan Kontra Program Pembinaan Orang Mabuk Tetap Jalan

Rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura menjalankan program pembinaan bagi warga yang terjerat kebiasaan mengonsumsi minuman keras…

4 hours ago

Berlangsung Sukses,  Gubernur Safanpo Apresiasi Panitia dan Paskibraka

"Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua Selatan…

5 hours ago

Pemprov Klaim Upacara HUT ke-81 RI di Papua Pegunungan Sukses dan Lancar

Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan Informasi tersebut berkaitan dengan potensi…

6 hours ago