Hal lain tidak sahnya penyidikan BNNP karena tidak sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dimana menjelaskan proses penggeledahan wajib mengantongi surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Kemudian setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi.
Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
“Tapi, tindakan Termohon tidak sesuai prosedur yang ada, karena waktu penggeledahan, Pemohon tidak ada ditempat, kemudian dirumah hanya ada Istri dan anak bayinya, hal ini tentunya melanggar ketentuan yang ada,” kata Anthon.
Hal lain tidak sahnya penangkapan dan penyidikan tersebut, karena Penetapan tersangka terhadap Pemohon mendahului surat perintah penyidikan. Dimana Pemohon baru diperiksa pada tanggal 23 januari lalu. Sementara penetapan tersangkanya dilakukan setelah dilakukan penggeledahan bahkan istri Pemhon sudah lebih dulu ditahan di BNNP selama 10 hari.
Dan pada tanggal 23 Januari ini Termohon baru memeriksa Pemohon serta mengeluarkan SPP. Pada saat pemeriksaan itupun BNN memaksa Pemohon untuk mengakui bahwa barang bukti berupa bungkus shabu-shabu yang ditemukan oleh anggota BNNP Papua di rumah kontrakannya ini, merupakan milik Pemohon.
“Tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ini jelas-jelas tidak berdasarkan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan dua alat bukti atau telah ditemukan minimal dua alat bukti oleh Penyidik,” tegas Anthon yang meminta Termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon IG dari Rumah Tahanan Negara BNN Provinsi Papua atau dari Rumah Tahanan Negara Polda Papua seketika Putusan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura menunjukkan…
Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti…
Ketua DPRK Keerom, Kanisius Kango, menegaskan penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif.…
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…