

Para Pelaku Penganiayaan dan Pengursakan Barang di Waena, saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2). (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Sejumlah pelaku penganiayaan terhadap sejumlah korban di Waena Distrik Heram, pada 31 Januari 2024 lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Jayapura Kota. Para tersangka ini, yakni berinisial SA (24), JE (25), YC (23), dan MM (18).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sejak malam 30 Januari 2025 hingga dini hari 31 Januari 2025 di sekitar Expo Waena.
Dalam keadaan mabuk, mereka mulai melempari kios-kios di sekitar lokasi kejadian serta kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalan raya Abepura-Sentani. Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemalakan terhadap pemilik kios dan pengendara yang melintas. Respon atas tindakan tersebut jajaran Polresta bersama Polsek Heram melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Page: 1 2
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…