

Para Pelaku Penganiayaan dan Pengursakan Barang di Waena, saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2). (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Sejumlah pelaku penganiayaan terhadap sejumlah korban di Waena Distrik Heram, pada 31 Januari 2024 lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Jayapura Kota. Para tersangka ini, yakni berinisial SA (24), JE (25), YC (23), dan MM (18).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sejak malam 30 Januari 2025 hingga dini hari 31 Januari 2025 di sekitar Expo Waena.
Dalam keadaan mabuk, mereka mulai melempari kios-kios di sekitar lokasi kejadian serta kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalan raya Abepura-Sentani. Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemalakan terhadap pemilik kios dan pengendara yang melintas. Respon atas tindakan tersebut jajaran Polresta bersama Polsek Heram melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Page: 1 2
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…