Saat hendak ditangkap, para pelaku berusaha melawan petugas. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, mereka akhirnya berhasil diamankan. “Dua pelaku lainnya, yakni A dan RH, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, saat jumpa pers, di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2).
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Batu yang digunakan untuk melempar toko dan pengendara, CCTV yang rusak akibat dilempar oleh para pelaku, Gerobak jualan Pop Ice milik korban, Pecahan botol minuman keras jenis API.
“Jadi, para pelaku ini sering mengganggu warga di Waena. Modusnya meminta uang, dan jika tidak diberi, mereka melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Victor.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Diantara celah-celah pepohonan sagu yang berduri, berdiri sejumlah anak muda di Jayapura dan Kabupaten Jayapura…
Pares menyebut, optimalisasi pengelolaan parkir dan objek wisata sangat penting untuk mendongkrak PAD Kota Jayapura.…
Sebagai informasi dilantiknya Hanuebi menjadi wakil ketua III DPR Kota Jayapura menjadi langkah penting dalam…
Kampung Kayu Batu juga melengkapi gelar juara mereka setelah kiper Seva Ananda dinobatkan sebagai kiper…
Di balik hiruk-pikuk lorong rumah sakit, pelayanan kesehatan sejatinya bukan hanya soal prosedur medis, tetapi…
Kongres yang dihadiri perwakilan PSSI Pusat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Asprov PSSI Papua Selatan…