Saat hendak ditangkap, para pelaku berusaha melawan petugas. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, mereka akhirnya berhasil diamankan. “Dua pelaku lainnya, yakni A dan RH, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, saat jumpa pers, di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2).
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Batu yang digunakan untuk melempar toko dan pengendara, CCTV yang rusak akibat dilempar oleh para pelaku, Gerobak jualan Pop Ice milik korban, Pecahan botol minuman keras jenis API.
“Jadi, para pelaku ini sering mengganggu warga di Waena. Modusnya meminta uang, dan jika tidak diberi, mereka melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Victor.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…
Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…
Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…
Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…
Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah. Di setang sepeda, bendera Merah…