Saat hendak ditangkap, para pelaku berusaha melawan petugas. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, mereka akhirnya berhasil diamankan. “Dua pelaku lainnya, yakni A dan RH, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, saat jumpa pers, di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2).
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Batu yang digunakan untuk melempar toko dan pengendara, CCTV yang rusak akibat dilempar oleh para pelaku, Gerobak jualan Pop Ice milik korban, Pecahan botol minuman keras jenis API.
“Jadi, para pelaku ini sering mengganggu warga di Waena. Modusnya meminta uang, dan jika tidak diberi, mereka melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Victor.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23…
Pemantauan diawali di Pasar Sentral Hamadi. Dari hasil pengecekan di sejumlah kios, harga beras…
Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan operasi keamanan di wilayah Kembru. Menurut warga tersebut,…
Cecilia Mehue menjadi salah satu contoh penerima manfaat program tersebut. Ia berhasil menempuh pendidikan sarjana…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyampaikan bahwa seluruh dokumen permohonan bantuan telah diinput ke dalam…
Prabowo menyampaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan nasional pertama bangsa Indonesia, yakni melindungi segenap…