

Sekda kota Jayapura, Frans Pekey
JAYAPURA-Aturan pemerintah menghendaki ASN boleh ikut kampanye, tapi ASN tidak boleh mengenakan atau memakai atribut partai atau kandidat yang sedang bertarung.
Sekda kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sangat bagus dan tepat karena menyangkut hak pilih dari seorang ASN yang juga boleh memberikan hak pilih atau memilih seorang calon kepala daerah.
Untuk itu pentingnya seorang ASN untuk ikut kampanye sebenarnya hanya dalam konteks mendengarkan isi paparan visi misi dari seorang calon kepala daerah. Dari situ kemudian ASN bisa memberikan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.
“Arahan pak Mendagri itu bagus dan tujuannya baik sekali, supaya bisa mendengarkan visi misi, program yang ditawarkan oleh masing-masing calon,” kata Frans Pekey, Selasa (3/9).
Dia menggarisbawahi bahwa keikutsertaan seorang ASN dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah sifatnya pasif. Artinya ASN hanya mendengarkan saja, bukan ikut kampanye atau menggunakan atribut paslon atau partai politik
“Jadi mereka dengar-dengar saja itu yang dimaksudkan, tetapi kalau mereka terlibat langsung berarti itu mereka aktif, misalnya mereka pakai pakaian calon atau partai politik atau ikut teriak-teriak, bagian itu yang mungkin dilarang,” katanya.
Page: 1 2
Menurut Fakhiri, pihaknya juga, mengingatkan kepada Pemerintah kabupaten dan kota agar menindaklanjuti penetapan UMP ini…
Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga sekaligus mengantisipasi dampak yang mungkin timbul akibat…
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.20 WIT, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan…
Dengan catatan, pasukan Mutiara Hitam tidak boleh terpeleset di kandang Persiba Balikpapan dan Barito Putera…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menjelaskan bahwa program tersebut digelar usai apel pagi gabungan di…
WBFC hingga pekan ke-10 masih berada di dasar klasemen grup D dengan koleksi 8 poin.…