Site icon Cenderawasih Pos

Warning Bagi yang Parkir di Jembatan Youtefa

TINDAK TEGAS – Kasat Lantas, Kompol Dian Novita Pietersz  ketika memimpin upaya penegakan hukum terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir di Jembatan Yotefa, Minggu (3/9) lalu. (Humas Polresta)

JAYAPURA – Warga Kota Jayapura yang biasa nongkrong di Jembatan Youtefa dengan memarkir kendaraannya di atas badan jembatan, nampaknya sudah harus berhati-hati. Pasalnya di bawah kepemimpinan Kasat Lantas, Kompol Dian Novita Pietersz mulai dilakukan penertiban bagi pelanggar.

   Artinya kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan jembatan akan langsung ditindak. Kegiatan awal dilakukan Ahad (2/9) dini hari dengan melakukan kegiatan patroli rutin Unit Kecil Lengkap (UKL) Regu I Polresta Jayapura Kota. Pelanggar langsung diberikan sangsi tegas.

Dian yang memimpin kegiatan memberikan tindakan tegas kepada pengendara roda empat yang ditemukannya di ujung jalur Jembatan Youtefa, tepatnya dari arah Pantai Holtekamp menuju Jayapura.

Saat melintas di lokasi berikan himbauan kepada masyarakat yang nongkrong untuk segera balik kanan, dirinya menemukan 9 unit mobil yang mana kendaraan mereka diparkir di ujung lokasi jalur jembatan atau jalur utama. Ia pun memerintahkan personel yang bersamanya untuk berikan tindakan tegas kepada setiap pengendaranya berupa tilang di tempat.

  “Dengan memarkirkan mobil mereka disepanjang jalan utama tersebut tentunya telah merugikan pengguna jalan lainnya,” ucap Kompol Dian Pieterz.

  Dikatakan sepanjang lokasi Jembatan Youtefa telah dipasangi rambu lalu lintas untuk dilarang stop atau parkir, namun para pengendara tersebut seperti tidak mengutamakan kepentingan umum.

   “Tujuh pengendara langsung kami berikan surat tilang, sementara 2 pengendara lainnya karena tidak bisa menunjukkan SIM maupun STNK mobil mereka maka kendaraannya langsung kami amankan ke Mapolresta Jayapura Kota,” ujar Kompol Dian.

    “Kami juga menginformasikan bahwa mulai tanggal 4 September jajaran lalulintas akan menggelar Operasi Zebra- 2023 selama 14 hari, hindari pelanggaran, berkendaralah secara baik dan benar sehingga tidak merugikan pengendara lainnya,” imbuhnya.

   Kasat Lantas juga menambahkan, giat yang dilakukannya akan intens dilakukan jajarannya di sepanjang Jembatan Youtefa. “Kebiasaan yang buruk tidak boleh dibiarkan, apalagi sampai merugikan kepentingan orang banyak,” tutupnya. (ade/tri)

Exit mobile version