

JAYAPURA-Sejak diberlakukannya larangan menyediakan kantong plastik di pasar modern, supermarket dan mall di Kota Jayapura, mulai tanggal 1 Februari 2019. Instruksi yang telah dikeluarkan Wali Kota Jayapura Dr.Benhur Tomi Mano,MM., diharapkan harus bisa ditaati oleh semua pelaku usaha, karena jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu, supaya instruksi ini bisa berjalan maksimal, Wali Kota minta kepada semua Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Ketua RT/RW, harus terus bantu memberikan sosialisasi kepada warga. Sehingga, semua warga akan tahu dan mematuhi aturan yang ada
Dimana, setiap kali belanja bisa membawa tempat belanja sendiri, seperti noken, tas belanja, atau kantong daur ulang.
Wali Kota menjelaskan, nantinya untuk memberikan motivasi dan semangat kepada warga, dalam berbelanja tidak selalu berharap dengan penggunaan kantong plastik. Pemkot Jayapura akan membuat lomba membuat kantong plastik daur ulang yang bisa dibuat menjadi tas belanjaan, karena ini bentuk inovasi supaya warga bisa juga memanfaatkan kantong plastik yang sudah terpakai sebelumnya.
“Saya akan buat lomba selain membuat pohon natal dari daur ulang sampah, tapi juga membuat lomba dari daur ulang kantong plastik yang sudah terpakai, dengan dibuat menjadi kantong belanja bekas kantong plastik ulang,”tandasnya(dil/wen)
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…