Kini, tersangka MA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap telah diamankan di Mapolda Papua bersama seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga terus memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri,” tutup AKP Agus Kuswanto (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurutnya, pemilihan skuad sesuai dengan kesiapan pemain dalam latihan dan pertandingan. Serta kebutuhan tim di…
Agus Sugeng kembali menjabat Direktur Teknik, sementara Inda Ramdhani juga kembali menjadi pelatih fisik. Kemudian…
"Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses hukum…
Pada momentum awal tahun tersebut, Wali Kota menyampaikan rasa hormat, apresiasi, serta ucapan terima kasih…
Dari lima korban yang ditemukan, tiga orang berhasil selamat, masing-masing dua pria dewasa dan satu…
Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Kasman, mengatakan upaya pencegahan dilakukan melalui advokasi, informasi, dan edukasi kepada…