Kini, tersangka MA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap telah diamankan di Mapolda Papua bersama seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga terus memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri,” tutup AKP Agus Kuswanto (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan di lapangan terkait sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 14…
Terkait Kapolres Jayapura yang baru, AKBP Umar menilai sosok penggantinya merupakan putra asli Papua yang…
Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Jayapura, Cicilia Warsini, mengatakan uji…
Di tengah proses ini, Kepala Suka Besar Mee Provinsi Papua Tengah, Melkias Moyapa, mengimbau kepada…
Aryoko Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, dinas teknis, serta para petani penerima manfaat…
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Biak Numfor, Efendi Igiriza, S.Pi.,MM mengatakan, pemeruintah daerah saat…