Categories: METROPOLIS

Bawa 21 Kg Ganja WNA Asal PNG Ditangkap

Kini, tersangka MA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap telah diamankan di Mapolda Papua bersama seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga terus memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri,” tutup AKP Agus Kuswanto (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

RD Minta Waspadai Kejutan Deltras FC

Menurutnya, pemilihan skuad sesuai dengan kesiapan pemain dalam latihan dan pertandingan. Serta kebutuhan tim di…

11 hours ago

PSBS Masih Andalankan Pelatih Karateker

Agus Sugeng kembali menjabat Direktur Teknik, sementara Inda Ramdhani juga kembali menjadi pelatih fisik. Kemudian…

12 hours ago

Ditreskrimsus Polda Papua Amankan Rp 46 M Uang Negara

"Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses hukum…

13 hours ago

Wali Kota: Perkuat Kerbersamaan Untuk Bangun Kota Jayapura

Pada momentum awal tahun tersebut, Wali Kota menyampaikan rasa hormat, apresiasi, serta ucapan terima kasih…

14 hours ago

Satu Korban Baru Ditemukan, Pencarian Diperluas

Dari lima korban yang ditemukan, tiga orang berhasil selamat, masing-masing dua pria dewasa dan satu…

15 hours ago

BNN Kabupaten Jayapura Klaim Konsisten Jalankan P4GN Sepanjang 2025

Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Kasman, mengatakan upaya pencegahan dilakukan melalui advokasi, informasi, dan edukasi kepada…

16 hours ago