Categories: METROPOLIS

Bawa 21 Kg Ganja WNA Asal PNG Ditangkap

Kini, tersangka MA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap telah diamankan di Mapolda Papua bersama seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga terus memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri,” tutup AKP Agus Kuswanto (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

DPR Papua Dorong 14 Kampung Adat Dikembalikan ke Status Kampung Pemerintahan

Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan di lapangan terkait sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 14…

11 hours ago

AKBP Umar Nasatekay Yakin Polres Jayapura Akan Sukses Jaga Kamtibas

Terkait Kapolres Jayapura yang baru, AKBP Umar menilai sosok penggantinya merupakan putra asli Papua yang…

12 hours ago

Persiapan Lebaran, KSOP Jayapura Uji Petik Sembilan Kapal

Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Jayapura, Cicilia Warsini, mengatakan uji…

12 hours ago

Soal Kapiraya, Kepala Suku Mee Imbau Warga Percaya Pada Proses Penyelesaian

Di tengah proses ini, Kepala Suka Besar Mee Provinsi Papua Tengah, Melkias Moyapa, mengimbau kepada…

13 hours ago

Tanam Padi Perdana Dimulai di Lahan Cetak Sawah Rakyat

Aryoko Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, dinas teknis, serta para petani penerima manfaat…

13 hours ago

Industri Pengalengan Ikan Masih Terus Diupayakan

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Biak Numfor, Efendi Igiriza, S.Pi.,MM mengatakan, pemeruintah daerah saat…

14 hours ago