Categories: METROPOLIS

Bawa 21 Kg Ganja WNA Asal PNG Ditangkap

Kini, tersangka MA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap telah diamankan di Mapolda Papua bersama seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga terus memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri,” tutup AKP Agus Kuswanto (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

DPR Papua Singgung Soal CCTV

Menurut Alberth, pemasangan CCTV tidak hanya dibutuhkan di kawasan Ring Road, tetapi juga di seluruh…

21 hours ago

Mayat Bayi di Kali Komba Akhirnya Dimakamkan

Proses serah terima hingga pemakaman difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura. Rangkaian kegiatan…

22 hours ago

Mimika Siapkan Operasi Keamanan Tertutup

AKP Putut mengatakan bahwa saksi yang diperiksa diantaranya adalah pemilik bengkel serta teman-teman korban. Selain…

22 hours ago

Kontur Geografis Yang Ekstrem Dan Isolasi Wilayah Sering Dimanfaatkan Untuk Budi Daya Ganja

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH menyatakan suburnya pembudidayaan ganja dan…

23 hours ago

Laporkan Jika Ada Penagihan Biaya Kasur di Kapal

Setiap penumpang yang memiliki tiket, baik penumpang dengan fasilitas seat maupun non-seat secara otomatis mendapatkan…

23 hours ago

Terkendala APBD dan Masalah Adat, Peninggian Jalan Kali Konya Mandek

Rencana penataan dan peninggian jalan di Konya ini sebenarnya sempat disambut antusias oleh masyarakat Kampung…

24 hours ago