

Suasana sidang lanjutan Prapid Viktor Mambor melawan kepolisian, Senin (1/7) kemarin. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Sidang Praperadilan yang diajukan Victor Claus Mambor selaku Pemohon melawan Kapolri, Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura, dan Kapolsek Jayapura Utara selaku Termohon kembali bergulir, di PN Jayapura, Senin (1/7) dengan agenda mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Termohon.
Dalam jawaban yang kuasa hukum AKP Dr. Wahda J Saleh menegaskan bahwa termohon menolak keseluruhan dalil-dalil permohonan pemohon, karena apa yang telah dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wahda menjelaskan terkait proses penyidikan kasus ledakan di sekitar kediaman Pemohon pada 23 Januari 2023 lalu telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dimana Pemohon telah melakukan semua prosedur, mulai dari penerbitan surat laporan gangguan selanjutnya laporan gangguan tersebut di masukan dalam aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS) kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan membuat Sketsa TK, serta prosedur lain yang dilakukan oleh penyidik.
Lebih lanjut kasus tersebut telah diterapkan Pasal dalam tindak pidana menguasai, membawa memiliki menyimpan mempergunakan bahan peledak tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam UU darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Setelah menerapkan pasal tersebut termohon kemudian melakukan penyelidkan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Namun dari penyelidikan, ledakan tersebut tidak mengakibatkan kerugian korban jiwa atau kerugian harta benda serta tidak ditemukannya unsur pidana tindakan teror atau ancaman terhadap jiwa seseorang atau ancaman terhadap harta benda.
Dengan begitu maka kasus tersebut bukan tindak pidana teror atau ancaman terhadap seseorang atau terhadap pemohon (Viktor Mambor Red)
Page: 1 2
Fenomena udara yang menyelimuti kawasan Kota dan Kabupaten Jayapura belakangan ini dipastikan murni merupakan fenomena…
PGRI menegaskan bahwa siswa yang kurang berupaya belajar, sering absen tanpa alasan jelas, serta belum…
Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Hendrik, menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan, jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak…
Motto Hen Tecahi Yo Onomi T'mar Ni Hanased yang merupakan peninggalan Wali Kota Benhur Tomi…
Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, Manfred bersama pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya sebelumnya…
Dudung mengatakan dirinya dalam waktu dekat akan meninjau sejumlah wilayah terdampak karhutla, termasuk Sumatera Selatan,…