Dijelaskan, untuk korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran belanja Diklat PIM II dan PIM III pada SKPD-BKPL Kabupaten Waropen tahun 2021, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,3 miliar dari dana yang dialokasikan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun penyidik sudah meminta keterangan dari 20 orang saksi,” kata Kompol Jefry Tambunan. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…