Dijelaskan, untuk korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran belanja Diklat PIM II dan PIM III pada SKPD-BKPL Kabupaten Waropen tahun 2021, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,3 miliar dari dana yang dialokasikan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun penyidik sudah meminta keterangan dari 20 orang saksi,” kata Kompol Jefry Tambunan. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 WIT dan langsung melakukan pemeriksaan serta olah TKP.…
Rustan menjelaskan, dukungan dana dari Pemkot Jayapura tidak selalu harus sama dengan nominal yang diajukan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengatakan…
Kepala Puskesmas Sentani, dr. H. Farid Yusuf, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan…
Ia meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memanggil dan mengingatkan bawahannya,…
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya hewan ternak sapi di wilayah Arso II,…