

Kalapas Abepura Sulistyo Wibowo ( FOTO: dok/cepos)
JAYAPURA-Awal tahun 2024, tepatnya Senin (1/1) kemarin LM (27) selaku Warga Binaan Lapas Abepura menerima SK remisi bebas bersyarat dari Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo.
“Hari ini (Senin red) satu Narapidana kit di Lapas Abepura menerima SK bebas bersyarat,” ujarnya kepada Cendrawasih Pos.
Remisi bebas bersyarat tersebut kata Sulistyo merupakan bentuk konsisten Lapas Abepura dalam pemenuhan hak-hak narapidana.
“LM sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sehingga ia berhak menerima remisi,” ujarnya.
Diapun menjelaskan bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya, narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut paling singkat 9 bulan.
“Saya harap kesempatan ini digunakan sebaik mungkin, dan wajib melaporkan diri di RT/ RW setempat guna untuk diketahui,” pesannya.
Karena, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di Lapas jika yang bersangkutan tidak berperilaku baik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…