

Kalapas Abepura Sulistyo Wibowo ( FOTO: dok/cepos)
JAYAPURA-Awal tahun 2024, tepatnya Senin (1/1) kemarin LM (27) selaku Warga Binaan Lapas Abepura menerima SK remisi bebas bersyarat dari Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo.
“Hari ini (Senin red) satu Narapidana kit di Lapas Abepura menerima SK bebas bersyarat,” ujarnya kepada Cendrawasih Pos.
Remisi bebas bersyarat tersebut kata Sulistyo merupakan bentuk konsisten Lapas Abepura dalam pemenuhan hak-hak narapidana.
“LM sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sehingga ia berhak menerima remisi,” ujarnya.
Diapun menjelaskan bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya, narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut paling singkat 9 bulan.
“Saya harap kesempatan ini digunakan sebaik mungkin, dan wajib melaporkan diri di RT/ RW setempat guna untuk diketahui,” pesannya.
Karena, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di Lapas jika yang bersangkutan tidak berperilaku baik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…
Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…
Mereka masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024;…
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…