

Kalapas Abepura Sulistyo Wibowo ( FOTO: dok/cepos)
JAYAPURA-Awal tahun 2024, tepatnya Senin (1/1) kemarin LM (27) selaku Warga Binaan Lapas Abepura menerima SK remisi bebas bersyarat dari Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo.
“Hari ini (Senin red) satu Narapidana kit di Lapas Abepura menerima SK bebas bersyarat,” ujarnya kepada Cendrawasih Pos.
Remisi bebas bersyarat tersebut kata Sulistyo merupakan bentuk konsisten Lapas Abepura dalam pemenuhan hak-hak narapidana.
“LM sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sehingga ia berhak menerima remisi,” ujarnya.
Diapun menjelaskan bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya, narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut paling singkat 9 bulan.
“Saya harap kesempatan ini digunakan sebaik mungkin, dan wajib melaporkan diri di RT/ RW setempat guna untuk diketahui,” pesannya.
Karena, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di Lapas jika yang bersangkutan tidak berperilaku baik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…