Categories: METROPOLIS

Sanksi Bagi ASN Pemprov yang Menambah Waktu Libur

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, ingatkan Aparatur Sipil Negara tidak menambah waktu libur.

“Tidak ada alasan bagi ASN menambah waktu libur, harus berpatokan pada surat edaran yang sudah ditetapkan,” tegas Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/1).

Dikatakan Jeri, tanggal 3 Januari,  ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah harus masuk kerja. Bagi mereka yang menambah waktu libur, akan diberikan sanksi.

 “Penerapan sanksi pastinya melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku. Selain itu juga, ASN Provinsi Papua juga menggunakan aktivitas kinerja yang dikelola secara elektronik. Sehingga kehadiran mereka menjadi salah satu tolok ukur kinerja itu sendiri,” terangnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tan Wie Long: Ini Penghargaan Sekaligus Tanggungjawab

Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…

13 hours ago

Menteri Natalius Jangan Terlalu Bangga

Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…

14 hours ago

Evan Soumilena Dukung Turnamen Sepak Bola Antar Satker Polda Papua

Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…

18 hours ago

Polres Tolikara Perkuat Kamtibmas Lewat Patroli Pagi

Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…

19 hours ago

Sat Binmas Polres Mamberamo Tengah Sambangi Tokoh Pemuda Kobakma

Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…

20 hours ago

Sertifikat Juara Lomba Bidang Seni Bisa Jadi Nilai Tambah Saat SPMB

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…

21 hours ago