Categories: METROPOLIS

Soal Kantor Pemkot Dipalang, Ini Penjelasan Lengkap Pj.Walikota

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekey, menjelaskan duduk perkara terkait klaim tanah yang berujung pemalangan oleh pemilik ulayat terhadap kantor pemerintahan otonom dan rumah jabatan Walikota Jayapura, Senin (2/10).

Menurut Frans Pekey, pada tahun 1996 pemerintah provinsi Papua membangun fasilitas perkantoran kota Jayapura, setelah dikomunikasikan dengan pihak PT Bintang Mas.

Diakuinya dalam proses pembangunan perkantoran kala itu, ada masyarakat adat dari suku Hamadi Machbi, lakukan komunikasi dengan pemerintah Kota Jayapura terkait tanah tersebut hingga berujung pada aksi pemalangan.

Bahkan kata dia, aksi pemalangan ini sebenarnya sudah terjadi beberapa kali sejak pemerintahan Walikota Kambu dan Walikota Benhur Tomi Mano hingga terbaru Senin (2/10).

“Setelah ditelusuri semua dokumen kepemilikan pemerintah kota terhadap area kantor ini, mulai dari lapangan upacara ini kemudian lapangan tenis, rumah jabatan ke bawah itu, dari sisi dokumen lengkap” kata Dr Frans Pekey, Senin (2/10).

Dalam komunikasi yang terjadi saat itu, beberapa pihak terkait baik dari Pemkot Jayapura maupun dari pihak masyarakat adat bertemu dan sudah menjelaskan bahwa secara dokumen, kepemilikan lahan yang dipalang itu sah milik Pemkot Jayapura.

Itu artinya sudah clear dan selesai. Karena itu kata dia, pihaknya hanya menjelaskan ke pihak pemilik ulayat jika tanah yang sudah dibangun kantor Pemkot Jayapura milik Pemerintah Kota Jayapura dan itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang ada.

“Nah hari ini juga muncul lagi, nanti kami akan jelaskan kepada keluarga yang palang ini dengan dokumen-dokumen yang ada. Kita sampaikan dokumen ini sudah lengkap dan dimiliki oleh pemerintah kota area Kantor Walikota, dokumennya di BPKAD jadi lengkap,”jelasnya.

Karena itu dia meminta supaya pemalangan itu dibuka dan apabila tidak dilakukan maka pemkot akan membuka paksa. Pihaknya juga meminta, agar masyarakat yang mengklaim tanah tersebut supaya bisa menempuh jalur hukum bukan melakukan pemalangan. (roy).

Juna Cepos

Recent Posts

Kosmetik Ilegal Hingga Dapur MBG Jadi Sorotan BPOM

  Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…

9 hours ago

Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…

10 hours ago

Pertahankan Juara Umum, Wali Kota Apresiasi Kafilah MTQ Kota Jayapura

   Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…

10 hours ago

Tuntas Jalankan Tugas, 900 Personel Satgas Pamtas RI -PNG Dikembalikan

Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY  Kupang menggunakan KRI…

11 hours ago

Gaji Mulai Rp47 Juta Hingga Rp110 Juta, Harusnya Diikuti Tanggung Jawab Etis dan Moral

  Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

12 hours ago

Andri Siap Tebus “Hutang”

Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…

13 hours ago