

TRUK KONTAINER_Dinas Perhubungan mensinyalir ada sejumlah kendaraan angkutan berat/kontainer yang beroperasi diluar aturan yagn telah ditetapkan Pemkot Jayapura. Tampak salah satu truk kontainer yang terguling di tanjakan depan BMKG Entrop Pekan kemarin. (foto:Paskah/Cepos)
JAYAPURA– Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengaku berdasarkan pengetahuannya selama ini, pihaknya telah mendapatkan adanya beberapa kendaraan angkutan berat seperti kendaraan truk tronton atau truk muatan peti kemas/kontainer yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
“Kalau kita amati di jalan ada satu-satu (yang melanggar aturan). Tapi pada prinsipnya itu sudah disosialisasikan sejak peraturan wali kota itu ada,” kata Justin Sitorus, Senin (30/10).
Dia mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menentukan waktu operasional bagi kendaraan yang bermuatan alat berat atau tronton. “Itu sudah diatur dalam peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012, tentang jam operasional angkutan alat berat maupun peti kemas,” ujar Sitorus
Dia mengatakan pengaturan waktu yang sudah ditetapkan melalui peraturan Walikota Jayapura itu untuk operasional kendaraan berat tersebut dimulai pukul 09.00 WIT ke atas. Dalam aturan itu ditegaskan pukul 06.00- 09.00 WIT tidak boleh beraktivitas karena itu jam sibuk.
Page: 1 2
Namun namanya pedagang tentunya sulit menolak jika ada pembeli. apalagi jika hanya soal mengeluarkan barang…
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan pengungkapan tersebut tercatat dalam tiga…
Melalui pendaftaran yang dilakukan secara transparan, Polri mengajak pemuda Indonesia untuk mengabdi demi keamanan negara…
Sebagai ilustrasi Gambaran imajinasi, ilustrasi, seandainya rudal itu ditaruh di Kota Denpasar, maka bisa menjangkau…
Namanya Gledekan Tretes. Dalam dua bulan terakhir, permainan ini viral di media sosial (medsos). Permainan…
Ketika seseorang mampu menyadari hal tersebut, hidup akan terasa lebih lapang, hati menjadi tenang, dan…