

TRUK KONTAINER_Dinas Perhubungan mensinyalir ada sejumlah kendaraan angkutan berat/kontainer yang beroperasi diluar aturan yagn telah ditetapkan Pemkot Jayapura. Tampak salah satu truk kontainer yang terguling di tanjakan depan BMKG Entrop Pekan kemarin. (foto:Paskah/Cepos)
JAYAPURA– Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengaku berdasarkan pengetahuannya selama ini, pihaknya telah mendapatkan adanya beberapa kendaraan angkutan berat seperti kendaraan truk tronton atau truk muatan peti kemas/kontainer yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
“Kalau kita amati di jalan ada satu-satu (yang melanggar aturan). Tapi pada prinsipnya itu sudah disosialisasikan sejak peraturan wali kota itu ada,” kata Justin Sitorus, Senin (30/10).
Dia mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menentukan waktu operasional bagi kendaraan yang bermuatan alat berat atau tronton. “Itu sudah diatur dalam peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012, tentang jam operasional angkutan alat berat maupun peti kemas,” ujar Sitorus
Dia mengatakan pengaturan waktu yang sudah ditetapkan melalui peraturan Walikota Jayapura itu untuk operasional kendaraan berat tersebut dimulai pukul 09.00 WIT ke atas. Dalam aturan itu ditegaskan pukul 06.00- 09.00 WIT tidak boleh beraktivitas karena itu jam sibuk.
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…
Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…
Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…
Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…