“Sehingga setelah jam 09.00 baru mereka bisa beroperasi Karena paginya itu ada pegawai kantor dan juga anak-anak sekolah,” katanya.
Dia mengatakan, untuk kewenangan penindakan terhadap para pelanggar di luar ketentuan itu, ada di pihak Kepolisian. Pemerintah Kota Jayapura hanya mengeluarkan regulasinya.
Namun demikian pihaknya selalu mempertegas aturan itu dalam penerapannya terutama melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan walikota yang sudah diterbitkan oleh Walikota Jayapura.
“Jadi itu ada jam-jam operasionalnya yang harus diikuti oleh semua pelaku usaha terutama alat berat dan juga peti kemas,” katanya. (roy/tri)
Page: 1 2
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…