Categories: METROPOLIS

Aturan Jam Operasional Angkutan Kontainer Dilanggar

  “Sehingga setelah jam 09.00 baru mereka bisa beroperasi Karena paginya itu ada pegawai kantor dan juga anak-anak sekolah,” katanya.

  Dia mengatakan, untuk kewenangan penindakan terhadap para pelanggar di luar ketentuan itu, ada di pihak Kepolisian.  Pemerintah Kota Jayapura hanya mengeluarkan regulasinya.

  Namun demikian pihaknya selalu mempertegas aturan itu dalam penerapannya terutama melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan walikota yang sudah diterbitkan oleh Walikota Jayapura.

  “Jadi itu ada jam-jam operasionalnya yang harus diikuti oleh semua pelaku usaha terutama alat berat dan juga peti kemas,” katanya. (roy/tri)

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

1 day ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

1 day ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

1 day ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

1 day ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

1 day ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

1 day ago