

TRUK KONTAINER_Dinas Perhubungan mensinyalir ada sejumlah kendaraan angkutan berat/kontainer yang beroperasi diluar aturan yagn telah ditetapkan Pemkot Jayapura. Tampak salah satu truk kontainer yang terguling di tanjakan depan BMKG Entrop Pekan kemarin. (foto:Paskah/Cepos)
JAYAPURA– Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengaku berdasarkan pengetahuannya selama ini, pihaknya telah mendapatkan adanya beberapa kendaraan angkutan berat seperti kendaraan truk tronton atau truk muatan peti kemas/kontainer yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
“Kalau kita amati di jalan ada satu-satu (yang melanggar aturan). Tapi pada prinsipnya itu sudah disosialisasikan sejak peraturan wali kota itu ada,” kata Justin Sitorus, Senin (30/10).
Dia mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menentukan waktu operasional bagi kendaraan yang bermuatan alat berat atau tronton. “Itu sudah diatur dalam peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012, tentang jam operasional angkutan alat berat maupun peti kemas,” ujar Sitorus
Dia mengatakan pengaturan waktu yang sudah ditetapkan melalui peraturan Walikota Jayapura itu untuk operasional kendaraan berat tersebut dimulai pukul 09.00 WIT ke atas. Dalam aturan itu ditegaskan pukul 06.00- 09.00 WIT tidak boleh beraktivitas karena itu jam sibuk.
Page: 1 2
Memasuki pekan pertama Ramadan, harga semua jenis cabai masih tergolong normal. Namun setelah itu perlahan…
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir, penyidik melaksanakan tindakan…
Pasca kasus pemukulan yang terjadi di RSUD Yowari Kabupaten Jayapura, menimpa seorang dokterdan satu tenaga…
Proyek strategis yang sempat tertunda, yakni Puskesmas Perintis, dipastikan segera memasuki tahap konstruksi fisik. Kepala…
Personel Polres Keerom mengamankan ASS alias L, warga Arso diduga pemilik tanaman ganja yang ditanam…
Paino belum bisa memastikan penyakit atau jenis hama apa yang sedang menyerang padi tersebut. Namun…