Categories: METROPOLIS

Penyitaan Dinilai Tidak Sah, PT Crown Pasific Abadi Ajukan Prapid

JAYAPURA-PT Crown Pasific Abadi ajukan Praperadilan (Prapid) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (LHKP) Wilayah Maluku-Papua, Kepala Seksi Wilayah III Jayapura atau pejabat PPNS, di PN Jayapura, Jumat (28/6)

  Agustinus S. H, selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan dasar adanya prapid tersebut utuk menguji sah tidaknya tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Termohon,Kasus itu berawal pada Kamis, (14/3) 2024, Termohon datang ke Tempat penyimpanan kayu olahan (TPKO) milik Pemohon di PT Crown Pasifik Abadi (CPA) di Depo Tanto Jl. Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

  Tanpa menunjukan identitasnya atau kartu tanda pengenal diri sebagai penyidik (PPNS) dan surat tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan, serta Surat perintah penyitaan penyitaan, namun tiba tiba pejabat PPNS ini langsung melakukan penyitaan dan penyegelan  kayu milik pemohon, dengan memasang tanda batas (police line) sebagai isyarat bahwa kayu milik Pemohon tidak diperkenankan dipindahkan atau diangkut karena telah disita dan dibawah penguasaan Termohon.

   “Alasan pemohon menyita Kayu milik Klien kami ini, karena dianggap klien kami tidak dapat menunjukan dokumen angkutan surat keterangan sahnya kayu olahan (SKSHHH-KO),” jelas Agus.

   Padahal lanjut Agus, Kayu tersebut jelas jelas sah karena memiliki dokumen yang lengkap. Bahkan Pemohon dapat membuktikan itu kepada Termohon. tidak jelas asal usulnya dan kebenarannya,” tutur Agus.

   Selain melakukan penyitaan di TPTPKO di Jayapura, Termohon juga melakukan penyitaan kayu milik Pemohon di Depo Tanto Pelabuhan Surabaya pada tanggal 19 Maret 2014 sebanyak 59 Container tanpa surat perintah penyitaan dan tanpa izin ketua pengadilan serta tanpa berkordinasi dengan Korwas PPNS.

  “Kami menilai tindakan penyitaan Termohon ini tidak sah dan merugikan Pemohon yang ditaksir sebesar Rp 8.850.000.000 (delapan milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah,” kata Agus.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

BTM: Pemekaran Papua Utara Menyatukan Harapan Masyarakat

   Daerah Otonom Baru (DOB) itu, kata dia, bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan…

15 hours ago

Jangan Tunggu Ada Keluhan Jantung, Biasakan Hidup Sehat dan Rutin Periksa

Dari senam bersama hingga pemeriksaan kesehatan, Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua mengajak masyarakat lebih…

18 hours ago

​Bangunan Liar Marak, Satpol PP Diminta Tertibkan Fungsi Trotoar

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan wajah kota.…

1 day ago

Kasus Perjalanan Dinas DPRP Memanas

   Ketua Aliansi, Jansen Previdea Kareth, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun,…

1 day ago

Anggaran Pemerintah Harus Tepat Sasaran dan Bermanfaat Nyata

  Menurut Rustan, DPR Kota Jayapura telah menetapkan APBD perubahan, sehingga diharapkan seluruh organisasi perangkat…

1 day ago

Penghubung KY Papua Dorong Mahasiswa Kawal Integritas Hakim

  Kegiatan dengan tema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim" tersebut…

1 day ago