Categories: METROPOLIS

Penyitaan Dinilai Tidak Sah, PT Crown Pasific Abadi Ajukan Prapid

JAYAPURA-PT Crown Pasific Abadi ajukan Praperadilan (Prapid) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (LHKP) Wilayah Maluku-Papua, Kepala Seksi Wilayah III Jayapura atau pejabat PPNS, di PN Jayapura, Jumat (28/6)

  Agustinus S. H, selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan dasar adanya prapid tersebut utuk menguji sah tidaknya tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Termohon,Kasus itu berawal pada Kamis, (14/3) 2024, Termohon datang ke Tempat penyimpanan kayu olahan (TPKO) milik Pemohon di PT Crown Pasifik Abadi (CPA) di Depo Tanto Jl. Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

  Tanpa menunjukan identitasnya atau kartu tanda pengenal diri sebagai penyidik (PPNS) dan surat tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan, serta Surat perintah penyitaan penyitaan, namun tiba tiba pejabat PPNS ini langsung melakukan penyitaan dan penyegelan  kayu milik pemohon, dengan memasang tanda batas (police line) sebagai isyarat bahwa kayu milik Pemohon tidak diperkenankan dipindahkan atau diangkut karena telah disita dan dibawah penguasaan Termohon.

   “Alasan pemohon menyita Kayu milik Klien kami ini, karena dianggap klien kami tidak dapat menunjukan dokumen angkutan surat keterangan sahnya kayu olahan (SKSHHH-KO),” jelas Agus.

   Padahal lanjut Agus, Kayu tersebut jelas jelas sah karena memiliki dokumen yang lengkap. Bahkan Pemohon dapat membuktikan itu kepada Termohon. tidak jelas asal usulnya dan kebenarannya,” tutur Agus.

   Selain melakukan penyitaan di TPTPKO di Jayapura, Termohon juga melakukan penyitaan kayu milik Pemohon di Depo Tanto Pelabuhan Surabaya pada tanggal 19 Maret 2014 sebanyak 59 Container tanpa surat perintah penyitaan dan tanpa izin ketua pengadilan serta tanpa berkordinasi dengan Korwas PPNS.

  “Kami menilai tindakan penyitaan Termohon ini tidak sah dan merugikan Pemohon yang ditaksir sebesar Rp 8.850.000.000 (delapan milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah,” kata Agus.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa di Depapre Dilarikan ke Rumah Sakit

Puluhan siswa PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura diduga…

19 hours ago

​BMP RI Tepis Tudingan Adu Domba Kelompok Massa

​Langkah tegas ini disampaikan Ali Kabiay untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kehadiran massa BMP RI…

1 day ago

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

2 days ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

2 days ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

2 days ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

2 days ago