Namun dia menjelaskan dalam surat yang diterimanya itu terdapat informasi mengenai pemberhentian pungutan retribusi dan izin trayek bagi angkutan umum di Kota Jayapura. Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya Peraturan Pemerintah PP. No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Sementara itu dilihat dari surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Kota Jayapura itu ke depannya Dinas Perhubungan Kota Jayapura tahun 2024 hanya melakukan pungutan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah yaitu Bus Rapid Transit (BRT) dan Kapal Wisata Youtefa.
“Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peraturan daerah Nomor 33 Tahun 2023, Maka seluruh pungutan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak berlaku antara lain retribusi izin trayek, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal” demikian penegasan dari surat tersebut. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…
Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…