Site icon Cenderawasih Pos

KYD  Papua Siap Kawal Perkara Pemilu 

 Dr. Methodius Kossay (Foto/KY for Cepos)

JAYAPURA-Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, menyampaikan pada perhelatan pesta demokrasi 2024, Penghubung Komisi Yudisial di daerah wajib menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.

  Dimana Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia saat ini, sudah terbentuk di 20 kantor Penghubung Komisi Yudisial di seluruh Indonesia. Dengan tujuan untuk membantu melaksanakan tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial di daerah.

  Penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagai perpanjangan tangan dari Komisi Yudisial di pusat, memiliki peran yang sangat penting dan fundamental.

   “Eksistensi kehadiran penghubung Komisi Yudisial di daerah dalam mengawal peradilan yang bersih saat ini, memberikan dampak positif dan signifikan. Terutama bagi para pencari keadilan,” kata Methodius Kossay, kepada Cendrawasih Pos, Selasa (30/1).

  Diapun mengatakan menjadi konsen utama Komisi Yudisial melalui Penghubung di daerah adalah persidangan perkara pemilu dengan cara melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

  Hal itupun dilakukan dengan berbagai alur, pertama menerima laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ( KEPPH). Kemudian melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup.

  Lalu mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan atau, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh negara.

  Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan berpatokan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ( KEPPH) yang merupakan pegangan bagi para hakim di seluruh Indonesia serta pedoman bagi Mahkamah Agung  dan Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” terangnya.

  Hal itu lanjutnya bertujuan agar, hakim dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mematuhi prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

   Selain itu, KY juga ikut menjaga proses persidangan agar dapat berjalan secara adil bagi para pihak yang berperkara, termasuk mengawal proses penyelesaian permasalahan hukum pemilu dan pemilihan pada mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

   Serta mendorong kesadaran masyarakat untuk dapat melakukan pemantauan peradilan secara mandiri agar terciptanya peradilan yang fair dan adil serta terjaganya perilaku hakim.

    “Dengan demikian, diharapkan dari seluruh stakeholder yang ada, baik itu dari instansi atau lembaga pemerintah maupun non pemerintah ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan perkara pemilu,” pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version