

Konferensi pers penangkapan tiga pengedar narkotika jenis sabu, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat, 22 Agustus 2025, (Foto: Humas Polres Mimika).
MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan pertama dilakukan di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10 Timika sekira pukul 14.00 WIT pada Rabu,(20/8) dengan pelaku berinisial D alias Darmawati (42).
Sedangkan penangkapan kedua di Jalan Yos Soedarso, di depan SMA Negeri 1 Mimika, sekira pukul 22.30 WIT, dengan dua orang pelaku lainnya yang masing-masing berinisial N (33), dan MFIS (25).
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025) membenarkan hal tersebut.
Iptu Hempy menjelaskan, modus operandi tiga pengedar sabu di Mimika yang memiliki peran berbeda-beda. Pelaku pertama, yakni D alias Darma (42) telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika selama kurang lebih 1 bulan.
Page: 1 2
Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…
Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…
Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua Nugini…
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan prinsip…