

Konferensi pers penangkapan tiga pengedar narkotika jenis sabu, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat, 22 Agustus 2025, (Foto: Humas Polres Mimika).
MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan pertama dilakukan di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10 Timika sekira pukul 14.00 WIT pada Rabu,(20/8) dengan pelaku berinisial D alias Darmawati (42).
Sedangkan penangkapan kedua di Jalan Yos Soedarso, di depan SMA Negeri 1 Mimika, sekira pukul 22.30 WIT, dengan dua orang pelaku lainnya yang masing-masing berinisial N (33), dan MFIS (25).
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025) membenarkan hal tersebut.
Iptu Hempy menjelaskan, modus operandi tiga pengedar sabu di Mimika yang memiliki peran berbeda-beda. Pelaku pertama, yakni D alias Darma (42) telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika selama kurang lebih 1 bulan.
Page: 1 2
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…
Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…
Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, secara…