

MIMIKA – Seorang terdakwa kasus pembacokan anak tiri di Kabupaten Mimika, Papua Tengah bernma Priyanto alias Supri yang pada berita sebelumnya ditulis berinisial AP dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis 10 Juli 2025.
Adapun majelis hakim yang membacakan vonis tersebut adalah Ricky Emarza Basyri selaku hakim ketua yang didampingi Muhammad Khusnul dan Wara’ L.M. Sombolinggi sebagai hakim anggota.
“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 (lima) tahun,” dikutip dari situs resmi PN Timika, pn-timikakota.go.id, Kamis (24/7).
Vonis dijatuhkan kepada Priyanto alias Supri diketahui lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya menuntut pidana selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa Priyanto alias Supri.
Adapun hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan menetapkan agar Supri tetap ditahan.
Page: 1 2
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…