

MIMIKA – Seorang terdakwa kasus pembacokan anak tiri di Kabupaten Mimika, Papua Tengah bernma Priyanto alias Supri yang pada berita sebelumnya ditulis berinisial AP dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis 10 Juli 2025.
Adapun majelis hakim yang membacakan vonis tersebut adalah Ricky Emarza Basyri selaku hakim ketua yang didampingi Muhammad Khusnul dan Wara’ L.M. Sombolinggi sebagai hakim anggota.
“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 (lima) tahun,” dikutip dari situs resmi PN Timika, pn-timikakota.go.id, Kamis (24/7).
Vonis dijatuhkan kepada Priyanto alias Supri diketahui lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya menuntut pidana selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa Priyanto alias Supri.
Adapun hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan menetapkan agar Supri tetap ditahan.
Page: 1 2
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…