Dalam sidang tersebut Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa, 4 buah pecahan Fiber, 1 buah sabit tidak bergagang panjang sekitar kurang lebih 40 cm, 1 buah cincin besi penahan gagang, 1 buah kain/sarung gagang warna merah kuning hijau.
Sementara itu, Priyanto alias Supri sebelumnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mimika pada 18 Februari 2025 setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi. Aksi pembacokan yang dilakukan Priyanto sendiri terjadi pada Senin, 10 Februari 2025 di Jalan Leo Mamiri, Gang Papua Indah, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.
Prianto alias Supri ditangkap saat akan menjual motor miliknya, diduga hasil penjualan motor tersebut akan digunakan untuk kabur dari Mimika. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, motif pelaku melakukan pembacokan itu dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap anak tirinya tersebut. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…