

Jefri Deda. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Metode pembuangan sampah dengan sistem Sanitary Landfill sampai dengan saat ini belum dapat diterapkan di Kabupaten Mimika. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut. Jedri mengatakan, saat ini skstem pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Mimika masih menggunakan sistem Open Dumping.
Sementara, lahan yang dijadikan TPA di Kabupaten Mimika seluas 11 hektar dan kini telah terpakai sekitar 7 hektare, masih tersisa 4 hektare. Kata Jefri, untuk sistem Sanitary Landfill sendiri belum dapat diterapkan di Mimika karena keterbatasan anggaran. “Ya semua harus kita proses terlebih dahulu, kendalanya anggaran,” kata Jefri.
Page: 1 2
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…