Kata Jefri, sistem open dumping sendiri telah dilarang oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait. DLH Kabupaten Mimika sendiri bahkan sempat mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beberapa waktu lalu karena masih menerapkan sistem open dumping. KLH sendiri telah melarang penggunaan sistem pengolahan sampah open dumping.
Persoalan ini kata jefri telah disampaikan kepada Bupati Mimika. Namun, kata Jefri bahwa Bupati pun belum dapat berbuat banyak karena setelah dilantik ternyata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 telah lebih dulu berjalan.
Oleh karena itu, diharapkan agar dalam APBD Perubahan yang baru diketuk beberapa waktu lalu dapat membawa kabar baik agar sistem Sanitary Landfill dapat segera diterapkan di Mimika. “Mudah-mudahan di anggaran perubahan ini kalau bupati setuju, kita ubah,” ungkapnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum penggunaan anggaran, mekanisme pencairan, pelaksanaan…
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…