

Jefri Deda. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Metode pembuangan sampah dengan sistem Sanitary Landfill sampai dengan saat ini belum dapat diterapkan di Kabupaten Mimika. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut. Jedri mengatakan, saat ini skstem pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Mimika masih menggunakan sistem Open Dumping.
Sementara, lahan yang dijadikan TPA di Kabupaten Mimika seluas 11 hektar dan kini telah terpakai sekitar 7 hektare, masih tersisa 4 hektare. Kata Jefri, untuk sistem Sanitary Landfill sendiri belum dapat diterapkan di Mimika karena keterbatasan anggaran. “Ya semua harus kita proses terlebih dahulu, kendalanya anggaran,” kata Jefri.
Page: 1 2
Kossay menyebut peristiwa ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi sarat makna strategis yang memunculkan beragam…
‘’Yang dia berikan kepada kami foto copy STNK. Aslinya tidak ditunjukkan. Kemudian BPKB juga tidak…
Kepada wartawan di Universitas Cenderawasih (Uncen) pada, Senin (20/1/2026) pria yang akrab disapa Pigai itu…
Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA)…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…
Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).…