

36 paket sabu yang diamankan. (Foto: SatResnarkoba).
MIMIKA — Gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika, menyibak tabir bisnis gelap peredaran narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika meringkus seorang perempuan paruh baya berinisial NNML, 44 tahun, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut pada Rabu dini hari (20/5/2026).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong. Operasi senyap ini bermula dari aduan masyarakat yang resah melihat sebuah kamar kos di Gang Panimbar kerap didatangi orang tak dikenal secara silih berganti.
“Tim opsnal bergerak melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima informasi akurat mengenai transaksi narkotika yang marak di sana,” ujar Iptu Hempy, Rabu (20/5/2026). Tepat pukul 00.20 WIT, polisi memutuskan melakukan penggerebekan. Langkah cepat petugas tak memberikan ruang bagi NNML untuk mengelak.
Dari dalam kamar kosnya, polisi menemukan 36 paket plastik klip bening berisi kristal haram yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi, dibungkus menggunakan selembar tisu di dalam plastik hijau dan dilapisi kantong plastik hitam.
Page: 1 2
Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…
Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…
Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…
- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …