

Kedatangan pelaku pembunuhan di Wisma KM 10 yang disambut langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak di Bandara Mozes Kilangin Timika, Selasa (18/8), (Foto: Humas Polres Mimika).
MIMIKA — Pelarian Z, salah satu terduga pelaku penganiayaan berujung kematian di kawasan KM 10, Mimika, berakhir di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim gabungan Polres Mimika membekuk tersangka sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke Timika untuk menjalani proses hukum. Z mendarat di Bandara Mozes Kilangin Timika pada Selasa (18/8), pukul 06.00 WIT, setelah dijemput langsung oleh Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumalena, bersama personelnya.
Kedatangan pelaku di Timika disambut langsung oleh Kepala Polres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak. Pengangkapan ini berawal dari aksi pembunuhan yang terjadi di salah satu wisma di kawasan KM 10 pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Usai melancarkan aksinya, Z melarikan diri keluar dari wilayah Papua Tengah menuju Makassar. Mendapat informasi perlintasan tersangka, Polres Mimika segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menghadang pelarian Z di area bandara transit.
“Terima kasih Polsek Bandara Makassar atas kerjasamanya, setelah kami dapat informasi kita lalu melakukan komunikasi dengan bandara untuk mengamankan tersangka disana,” kata AKBP Alredo.
Usai Z diamankan personel Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, Iptu Alex Soumalena bertolak ke Makassar pada Senin, 17 Agustus 2026, guna membawa tersangka kembali ke Mimika. “Pagi ini telah tiba kami sudah jemput di bandara ini untuk diamankan, minta keterangan dan lain-lain,” kata Alfredo.
Page: 1 2
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…