

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma
MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan mempersiapkan jawaban resmi untuk jadwal sidang berikutnya di Mahkamah konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan setelah jajaran KPU Kabupaten Mimika mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menjelaskan, pihaknya telah mendengarkan seluruh pokok permohonan dari Pemohon yang disampaikan oleh masing-masing kuasa hukumnya dalam sidang tersebut yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.
Adapun yang bertindak selaku pemohon yang dalam hal ini melayangkan gugatan kepada MK adalah tim dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3), dan Paslon nomor urut 3, Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE).
Gugatan yang dilayangkan yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung, juga terkait dengan penetapan hasil Pilkada serentak 2024.
Dalam sidang, kata Hironimus bahwa pemohon tidak hanya membacakan pokok permohonan, tetapi juga melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk formulir D Hasil dan video dugaan pelanggaran saat proses pencoblosan.
Page: 1 2
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…