

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma
MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan mempersiapkan jawaban resmi untuk jadwal sidang berikutnya di Mahkamah konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan setelah jajaran KPU Kabupaten Mimika mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menjelaskan, pihaknya telah mendengarkan seluruh pokok permohonan dari Pemohon yang disampaikan oleh masing-masing kuasa hukumnya dalam sidang tersebut yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.
Adapun yang bertindak selaku pemohon yang dalam hal ini melayangkan gugatan kepada MK adalah tim dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3), dan Paslon nomor urut 3, Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE).
Gugatan yang dilayangkan yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung, juga terkait dengan penetapan hasil Pilkada serentak 2024.
Dalam sidang, kata Hironimus bahwa pemohon tidak hanya membacakan pokok permohonan, tetapi juga melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk formulir D Hasil dan video dugaan pelanggaran saat proses pencoblosan.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…