“Nah kemarin itu, setelah membaca pokok, Majelis juga mengesahkan alat bukti dari pemohon, yah bukti-bukti itu dugaan yang mereka dapatkan dari lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/1) kemarin.
Hironimus menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan jawaban resmi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Kata dia, meski belum diketahui jadwal sidang berikutnya akan dilaksanakan kapan, namun nantinya dalam sidang lanjutan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika juga akan hadir sebagai pihak pemberi keterangan.
Selain itu, Hironimus mengungkapkan bahwa Pasangan Calon (Paslon) 01 akan hadir sebagai pihak terkait dan akan memberikan pernyataan dalam konferensi berikutnya.
“Paslon 01 juga akan ada sebagai pihak terkait. Jadi pada sidang selanjutnya ini kami tidak hanya akan memberikan jawaban namun kami juga akan menunjukkan barang bukti dari jawaban kami,” pungkas Hironimus. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda. ”Pasal…
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam…
Pengusutan perkara juga tidak seharusnya dianggap sebagai upaya melemahkan institusi strategis negara. Penegakan hukum yang…
Penutupan Selat Hormuz menjadi eskalasi paling serius dalam konflik kedua negara dan berpotensi mengguncang pasar…
Banjir terjadi setelah Badai Tropis Maysak membawa hujan deras yang menyebabkan sungai meluap dan sejumlah…
Deltras FC ingin membawa pulang dua penggawanya itu yang tampil impresif bersama pasukan Mutiara Hitam.…