Adapun kasus penyelundupan 9 ton BBM jenis Solar tanpa dokumen kepemilikan ini berhasil diamankan oleh Pemerintah Distrik Mimika Barat Tengah di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat Tengah, Mimika pada 19 Agustus 2025 lalu.
BBM jenis subsidi itu diamankan bersama dengan sejumlah barang yang diduga milik salah satu pengusaha emas ilegal di wilayah Kabupaten Mimika. Adapun barang-barang yang berhasil diamankan saat itu terdiri dari BBM jenis Solar sebanyak 9 ton, kurang lebih 270 gen, oli mesin 3 jerigen, selang air ukuran besar sebanyak 1 gulungan besar, karpet dulang 1 gulungan besar, alat Exavator dan bahan makanan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…