Categories: MIMIKA

Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah RSUD Mimika

MIMIKA – Sesosok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di dalam tempat sampah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika pada Selasa, 13 Mei 2025.

Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu juga membenarkan penemuan bayi perempuan tersebut.  Kata Antonius, berdasarkan laporan yang diterima, bayi berjenis kelamin perempuan, berat badan 1.286 gram, panjang badan 33 cm, lingkar kepala 23 cm, dengan usia gestasi sekitar 30 sampai 31 minggu.

“Kesimpulannya bayi premature dengan berat badan lahir sangat rendah. Saat ini bayi sedang dirawat intensif di ruang NICU (Neonatal Intensive Care Unit), kemudian untuk kasus ini sementara ditangani juga oleh pihak kepolisian,” kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nekat Menjambret, Dua Pelajar Dibekuk Tim Resmob

"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…

11 minutes ago

Wali Kota Abisai Rollo Raih Gelar Doktor, Diwisuda Bersama 873 Lulusan Uncen

Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Wisuda Program Doktor, Program Magister, Program Sarjana, dan Program Diploma Periode…

1 hour ago

Bahan Pokok Alami Kenaikan Harga, Polres Keerom lakukan Sidak

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, bersama personel Unit…

2 hours ago

Kekerasan di Tanah Papua Mengarah ke Kejahatan Kemanusiaan

-Rumah Solidaritas Papua menyoroti meningkatnya eskalasi kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat…

3 hours ago

Menu Lokal Disiapkan untuk Dukung Dapur MBG di Wilayah Terpencil

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembangunan…

4 hours ago

Wali Kota Pastikan Usaha Ikan Assar Jadi Perhatian Pemkot

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa usaha ikan assar milik masyarakat akan menjadi salah…

5 hours ago