

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa saat membacakan sambutan tertulis Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob pada pembukaan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional, di Gedung Serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/6/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional, di Gedung Serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/6/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa mewakili Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, sekaligus membuka kegiatan, serta diikuti oleh perwakilan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa mengatakan, pembangunan daerah merupakan salahsatu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu, melalui DPMPTSP, juga membentuk kepala daedah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
“DPMPTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumpunan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daedah kabupaten,” kata Johannes.
Johannes menyebut, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPMPTSP melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional pada DPMPTSP di Kabupaten Mimika.
“Dengan adanya kegiatan ini kiranya seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPMPTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD undangan lainnya,” pungkasnya.
Pembukaan sosialisasi ini ditandai dengan pemukulan tifa, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…