

MIMIKA – Terdakwa kasus pencurian ratusan ekor ayam di Jalan C. Heatubun Timika bernama Glen Geovani Masoa dituntut hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (8/7) lalu.
“Menuntut terdakwa Glen Geovani Masoa pidana penjara selama 1 tahun apabila secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum,” demikian bunyi tuntutan seperti dikutip dari situs resmi sipp.pn-timikakota.go.id Timika, Jumat (11/7).
Dalam tuntutan tersebut juga disebutkan bahwa terdapat barang bukti berupa 27 ekor ayam super dikembalikan kepada saksi korban atas nama Sattu Bongga.
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang pria yang merupakan maling ratusan ayam super di Jalan C. Heatubun, Gang Herkules, Mimika, Papua Tengah berhasil ditangkap Polsek Mimika Baru.
Page: 1 2
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…