Categories: MIMIKA

Beragam, Vonis untuk Para Terdakwa Curanmor

MIMIKA – Tiga orang terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Gerardus Larat Mase (GLM) alias Gerry, Johanes Rerekor Luturmas (JRL) alias Ais dan Modestus Melsadalim (MM) alias Etus telah dijatuhi hukuman penjara.

Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika pada Kamis, (9/10). Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua, Ricky Emraza Basyir bersama Diky Dwi Setiadi dan Dondy Hosea Pangihutan selaku Hakim Anggota.

Dilansir dari situs resmi PN Kota Timika, Jumat (10/10), Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa I Gerry, terdakwa II Etus dan Terdakwa III Ais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ketiganya dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Oleh karena itu, mereka dijatuhkan hukuman pidana penjara untuk untuk terdakwa I 2 tahun, terdakwa II 1 tahun dan terdakwa III pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Kemudian, di dalam berkas perkara berbeda, Hakim juga kembali menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I atau Gerry selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

13 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

14 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

17 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

18 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

19 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago