

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama. (FOTO:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)
MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi roda empat yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani Timika hingga menewaskan tiga orang pada 5 Juni 2025 lalu.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menerangkan, pengemudi roda empat tersebut diduga dalam pengaruh alkohol saat mengemudi. Hal ini dikarenakan adanya botol sisa minuman keras yang ditemukan di dalam mobil.
AKP Boby menyebutkan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap pengemudi roda empat berinisial LRW tersebut untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan juga memakai narkoba. Namun hasil tes menyatakan negatif.
“Jadi tidak ada kandungan narkoba ditubuhnya saat kecelakaan,” kata AKP Boby kepada wartawan, saat ditemui, Selasa (10/6) kemarin.
AKP Boby melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas kecelakaan maut tersebut yang pada saat itu juga berada di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaat tersebut, LRW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Page: 1 2
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…