

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama. (FOTO:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)
MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi roda empat yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani Timika hingga menewaskan tiga orang pada 5 Juni 2025 lalu.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menerangkan, pengemudi roda empat tersebut diduga dalam pengaruh alkohol saat mengemudi. Hal ini dikarenakan adanya botol sisa minuman keras yang ditemukan di dalam mobil.
AKP Boby menyebutkan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap pengemudi roda empat berinisial LRW tersebut untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan juga memakai narkoba. Namun hasil tes menyatakan negatif.
“Jadi tidak ada kandungan narkoba ditubuhnya saat kecelakaan,” kata AKP Boby kepada wartawan, saat ditemui, Selasa (10/6) kemarin.
AKP Boby melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas kecelakaan maut tersebut yang pada saat itu juga berada di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaat tersebut, LRW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Page: 1 2
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…
Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…
Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…
Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…