

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama. (FOTO:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)
MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi roda empat yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani Timika hingga menewaskan tiga orang pada 5 Juni 2025 lalu.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menerangkan, pengemudi roda empat tersebut diduga dalam pengaruh alkohol saat mengemudi. Hal ini dikarenakan adanya botol sisa minuman keras yang ditemukan di dalam mobil.
AKP Boby menyebutkan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap pengemudi roda empat berinisial LRW tersebut untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan juga memakai narkoba. Namun hasil tes menyatakan negatif.
“Jadi tidak ada kandungan narkoba ditubuhnya saat kecelakaan,” kata AKP Boby kepada wartawan, saat ditemui, Selasa (10/6) kemarin.
AKP Boby melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas kecelakaan maut tersebut yang pada saat itu juga berada di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaat tersebut, LRW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Page: 1 2
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…
Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…
Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…
Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…
Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…